Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Disiplin dan Kode Etik Kemenkeu

Dasar Hukum Kebijakan Disiplin PNS

2010:

  • PP 53 Tahun 2010

  • PerKa BKN Nomor 21 Tahun 2010

2014:

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

2021:

  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

  • PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

2022:

  • Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 terkait Juknis PP 94/2021

2023:

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

Kebijakan di Kemenkeu:

  • PMK 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan Dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

  • PMK 123 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan

  • KMK 475/2023 tentang Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Keuangan

  • KMK 191 Tahun 2025 tentang Pemulihan Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan

BerAKHLAK
Nilai dan Sikap Dasar
Kode Etik dan Kode Perilaku
Ketentuan Baru | UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
17 Kewajiban sebagai PNS berdasarkan PP 94/2021
14 Larangan sebagai PNS berdasarkan PP 94/2021
Ketentuan Hukuman Disiplin
Kebijakan Pemulihan Integritas
Pengawasan Pelanggaran Disiplin
Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search