Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Perjanjian Kinerja

Indikator Kinerja Utama

Pencapaian SS diukur dengan IKU, yang merupakan tolok ukur keberhasilan pencapaian SS atau kinerja. IKU menggambarkan outcome/ output yang ingin dicapai atas tugas dan fungsi organisasi. Dalam penyusunan IKU harus menganut prinsip SMART-C, yaitu:

Specific

mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak normatif) tidak bermakna ganda, relevan dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit.

Measurable

mampu diukur dengan jelas dan jelas cara pengukurannya. Pernyataan IKU seharusnya menunjukkan satuan pengukurannya.

Agreeable

disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya.

Realistic

merupakan ukuran yang dapat dicapai dan memiliki target yang menantang.

Time-bounded

memiliki batas waktu pencapaian.

Continously Improved

kualitas clan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search