Rabu, 31 Desember 2025, KPPN Tarakan telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Akhir Tahun pada Bank Mitra di wilayah Kota Tarakan. Monev dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, KPPN diamanatkan untuk melakukan koordinasi dengan mitra kerja, guna memastikan seluruh kendala operasional pada akhir tahun dapat teratasi secara efektif.
Dalam kesempatan ini, KPPN Tarakan telah melaksanakan monev terhadap kepatuhan layanan setoran penerimaan akhir tahun pada bank mitra, yaitu Bank BRI Cabang Tarakan, Bank Mandiri Cabang Tarakan, Bank BNI Cabang Tarakan, Bank BTN Cabang Tarakan, Bank BSI Cabang Tarakan, dan Bankaltimtara Cabang Tarakan dengan memastikan bahwa layanan setoran penerimaan negara yang dilakukan oleh collecting agent telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPPN Tarakan bersama Bank Himbara dan Bank BSI Cabang Tarakan serta Bankaltimtara Cabang Tarakan berkomitmen akan mengawal pengelolaan keuangan negara secara akuntabel, efektif, dan transparan. Dalam rangka mengawal keberlanjutan program Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Tarakan senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang MANTAP BAH (Melayani, Akuntabel, Transparan, Bersih, dan Amanah) kepada seluruh pengguna layanan serta mitra kerja.
#InTress #DJPbHAnDAL #DJPbKaltara #KaltaraMuda #KPPNTarakan #MantapBah





