Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPPN Tarakan telah menyelesaikan proses pengurusan dokumen pembaruan sertipikat tanah menjadi blanko sistem elektronik melalui Kantor Pertanahan Kota Tarakan. Penyelesaian administrasi tersebut ditandai dengan kegiatan serah terima sertipikat yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
Serah terima dokumen dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Bapak Dasih, kepada Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi yang baik antara satuan kerja Kementerian Keuangan dengan instansi pertanahan dalam mendukung tertib administrasi serta pengamanan aset negara.
Pembaruan sertipikat tanah ke dalam blanko sistem elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, meminimalkan potensi pemalsuan, serta mendukung digitalisasi layanan publik. Dengan sistem elektronik, data pertanahan menjadi lebih terintegrasi, akurat, dan mudah ditelusuri, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas status kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola KPPN Tarakan.
Secara khusus, proses pengurusan pembaruan sertipikat ini dilaksanakan tanpa dikenakan biaya atau sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Hal tersebut dilakukan dengan melampirkan permohonan pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum atas pengenaan tarif Rp0,00 terhadap layanan pertanahan tertentu bagi instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi negara.
Dengan adanya fasilitas tersebut, proses pembaruan sertipikat dapat dilaksanakan secara tertib administrasi tanpa membebani anggaran, sekaligus tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini mencerminkan komitmen KPPN Tarakan dalam memastikan setiap pengelolaan BMN dilakukan secara efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Tarakan sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik. Beliau menegaskan bahwa pengamanan legalitas aset negara merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan negara yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Bapak Dasih, menyampaikan bahwa penerapan blanko sertipikat elektronik merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi pertanahan nasional guna meningkatkan kualitas layanan serta perlindungan hukum atas hak atas tanah.
Dengan selesainya pembaruan sertipikat tanah ini, KPPN Tarakan semakin memperkuat legalitas dan pengamanan aset negara yang berada dalam pengelolaannya. Ke depan, sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna memastikan seluruh aset memiliki dokumen yang mutakhir, aman, dan sesuai perkembangan regulasi.





