Selasa, 7 April 2026 Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini telah memenuhi undangan Taspen Cabang Kota Tarakan dalam rangka melaksanakan Rekonsiliasi Data Gaji dan IWP Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai PPPK Periode Triwulan I Tahun 2026 untuk Pemda Kota Tarakan dan Pemda Kabupaten Tana Tidung. Pada kesempatan kali ini, Ibu Lely Yalestiarini menyampaikan bahwa Rekonsiliasi luran Wajib Pegawai bertujuan untuk mencocokkan data PFK antara Taspen, KPPN, dengan Pemda agar mewujudkan data iuran penerimaan negara yang akurat.
KPPN Tarakan bersama Taspen Kantor Cabang Tarakan serta Pemda Kota Tarakan dan Pemda Kab. Tana Tidung berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan penerimaan negara yang akurat, akuntabel, dan tepat waktu serta memastikan tidak adanya kekeliruan dalam penyetoran Iuran Wajib Pegawai periode Triwulan I Tahun 2026.





