Kepala KPPN Tarakan didampingi oleh Pelaksana Seksi Bank memenuhi undangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan dalam rangka melaksanakan rekonsiliasi data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK) untuk iuran jaminan kesehatan Pemda Kota Tarakan Triwulan I Tahun Anggaran 2026.
Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan dilaksanakan dengan kolaborasi antara KPPN, BPJS Kesehatan, dan Pemda untuk mewujudkan kualitas data setoran penerimaan negara yang akuntabel. Dijelaskan lebih lanjut oleh Ibu Lely Yalestiarini bahwa seluruh bendahara pengeluaran berperan penting dalam memastikan setoran penerimaan negara dilakukan secara tepat jumlah, tepat kode akun, dan tepat waktu. Selain itu, juga disampaikan kembali untuk menjadi perhatian klasifikasi kode akun dan tujuan penggunaannya agar tidak terdapat kesalahan penyetoran penerimaan negara.
KPPN Tarakan bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan dan Pemda Kota Tarakan berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam mewujudkan penyetoran penerimaan negara yang akuntabel, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.





