Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Perkuat Sinergi Penyaluran DAU Specific Grant Tahun 2026, KPPN Tarakan Gelar Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah dan APIP

Dalam rangka mendukung pelaksanaan penyaluran Transfer ke Daerah yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Penyaluran Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (DAU Specific Grant/DAU SG) Tahun 2026 pada Senin, 29 Juni 2026 bertempat di Aula KPPN Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi, komunikasi, dan penyamaan persepsi antara KPPN Tarakan, pemerintah daerah, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka memastikan pelaksanaan penyaluran DAU Specific Grant Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pelayanan publik dan program prioritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik, pemahaman yang sama terhadap regulasi, serta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan APIP agar proses penyaluran dan pemanfaatan anggaran dapat berjalan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Turut memberikan sambutan, Inspektur Daerah Kota Tarakan, Bapak Abdul Azis Hasan, A.P., M.H., yang menyampaikan pentingnya peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam mendukung kualitas tata kelola pengelolaan Transfer ke Daerah. Beliau menekankan bahwa dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya diharapkan dapat disampaikan kepada KPPN tidak mendekati batas waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut dimaksudkan agar APIP memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan reviu secara komprehensif terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, sehingga proses penyaluran dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Inspektorat Kota Tarakan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan, para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Tarakan dan Dinas Kesehatan Kota Tarakan. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola Transfer ke Daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada sesi pemaparan materi, Bapak Eko Wahyu Utomo, selaku Kasubbid Sistem Penganggaran BPKPAD Kota Tarakan, menyampaikan materi terkait pengelolaan Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan proses perencanaan dan penganggaran DAU Specific Grant, mekanisme koordinasi antar perangkat daerah, serta berbagai tantangan dan strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui DAU Specific Grant.

Selanjutnya, Kepala Seksi Bank KPPN Tarakan, Bapak Wishnu Wardhana, menyampaikan ketentuan terbaru terkait penyaluran Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Dalam paparannya, disampaikan berbagai perubahan kebijakan dibandingkan ketentuan sebelumnya, mekanisme dan persyaratan penyaluran, periode penyaluran, serta peran pemerintah daerah dan APIP dalam mendukung pelaksanaan penyaluran DAU Specific Grant Tahun Anggaran 2026. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pemenuhan dokumen persyaratan secara tepat waktu guna mendukung kelancaran proses penyaluran.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Dalam sesi tersebut, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi kebijakan DAU Specific Grant, khususnya terkait pemenuhan persyaratan penyaluran, mekanisme reviu oleh APIP, serta koordinasi antar perangkat daerah. Diskusi yang berlangsung menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyaluran DAU Specific Grant.

Melalui pelaksanaan kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara KPPN Tarakan, pemerintah daerah, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam mendukung penyaluran Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya secara tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. KPPN Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pembinaan, asistensi, dan koordinasi kepada seluruh stakeholder dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang berkualitas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search