Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

KPPN Tarakan Selenggarakan Klaster Bulan Juni 2026 Bahas Antigratifikasi, Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA 2026, dan Capaian APBN

PPN Tarakan menyelenggarakan kegiatan Klaster Bulan Juni 2026 yang dihadiri oleh satuan kerja mitra KPPN Tarakan. Kegiatan ini menjadi wadah penguatan koordinasi, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara, serta penyampaian informasi terkini mengenai pelaksanaan APBN. Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya, Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh satuan kerja untuk terus memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara melalui penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan tepat waktu.

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Fitriandy, Kepala Seksi PDMS, mengenai Press Release Capaian APBN sampai dengan Juni 2026. Pada sesi ini dipaparkan perkembangan pelaksanaan APBN di wilayah kerja KPPN Tarakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada para pemangku kepentingan.

Selanjutnya, Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini, menyampaikan materi Sosialisasi Antigratifikasi. Materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh satuan kerja mengenai pentingnya penerapan budaya antigratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Pada sesi berikutnya, Bapak Rudi selaku Kepala Seksi VeraKI beserta Mba Anindya Khumairo', Staf Seksi VeraKI menyampaikan materi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2026. Materi mencakup ketentuan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal, peningkatan kualitas data laporan keuangan, penyelesaian to do list, kebijakan buka dan tutup periode pada aplikasi SAKTI, serta langkah-langkah penyelesaian berbagai permasalahan yang umum ditemukan dalam proses rekonsiliasi. Selain itu, disampaikan pula bahwa Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026 agar disampaikan kepada KPPN Tarakan paling lambat 31 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Acara kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh satuan kerja dapat mengimplementasikan hasil sosialisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga kualitas laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas pengelolaan APBN semakin meningkat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search