- Redaksi KPPN
- Berita
- Dilihat: 275
Bintalnas KPPN Tasikmalaya

Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101
Oleh: Egi Dwi Purnomo
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pada prinsipnya, penilaian IKPA diberlakukan untuk kinerja pelaksanaan anggaran satu tahun anggaran penuh. Untuk Tahun 2023, IKPA tidak dilakukan reformulasi, namun terdapat perubahan ketentuan dan probis IKPA yang meliputi :
Formula & Bobot Nilai IKPA Tahun 2023 untuk delapan indikator meliputi:
Dalam rangka penguatan kegiatan manajemen dan meningkatkan pengetahuan pada pegawai KPPN Tasikmalaya, secara rutin sedikitnya satu minggu satu kali, KPPN Tasikmalaya menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM). Jumat 10 Maret 2023 bertempat di ruang Middle Office, seluruh pejabat & pegawai mengikuti Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan Narasumber pada GKM kali ini adalah Kepala Seksi Manejemen Satker & Kepatuhan Internal Bapak Cecep Achmadi serta pelaksana Mba Dias Intan Wahyuni yang menyampaikan materi tentang SMM ISO 9001: 2015.