KPPN Tual melakukan penyaluran APBN kepada 3 kabupaten kota yaitu Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru. Pagu APBN yang dikelola oleh KPPN Tual berjumlah kurang lebih 3,17 triliun rupiah yang disalurkan kepada satuan kerja Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah berupa Dana Transfer ke Daerah (TKD). Sampai dengan bulan Juni 2025 dana yang telah disalurkan kepada satuan kerja K/L dan Pemerintah daerah berjumlah total 1,27 triliun rupiah atau sekitar 40,13% dari keseluruhan nilai pagu DIPA yang dikelola. Realisasi belanja tersebut apabila dijelaskan secara lebih terperinci per jenis belanja akan didapatkan data sebagai berikut: untuk belanja pegawai (51) nilai pagu yang dikelola adalah 344 milyar rupiah dan telah direalisasikan sebesar 176 milyar atau 51,24%. Sedangkan pagu untuk belanja barang (52) sebesar 406 milyar dan sampai dengan bulan Juni telah terealisasi sebesar 130 milyar atau 32,12%. Untuk belanja modal dengan pagu DIPA 277 milyar telah terealisasi sebesar 23 milyar atau sekitar 8,60%. Sedangkan untuk belanja sosial (57) dengan pagu 55,8 juta hanya terealisasi 19,8 juta atau 35,48%. Jadi apabila kita lihat berdasarkan persentase realisasi terbesar pada belanja pegawai (51,24%) kemudian belanja bantuan sosial (35,48%), belanja barang (32,13%) lalu belanja modal (8,60%). KPPN perlu mendorong satuan kerja untuk dapat segera melakukan realisasi belanja modal dengan antara lain mensegerakan proses pengadaan barang/jasa terutama untuk pengadaan bangunan konstruksi, melakukan proses pendaftaran kontrak dan segera menyampaikan tagihan untuk pekerjaan yang telah memenuhi prestasi pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak.
Untuk menilai apakah satuan kerja memiliki kinerja pengelolaan anggaran yang baik dapat dengan mudah diketahui dengan melihat nilai IKPA (indikator Kinerja Pengelolaan Anggaran). Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Monev PA menunjukkan bahwa rata-rata nilai IKPA satuan kerja diperoleh nilai 92,66. Satuan kerja mitra KPPN Tual berjumlah 60 unit (tidak termasuk satuan kerja penyalur TKD). Apabila ditelaah lebih lanjut dengan asumsi bahwa target nilai IKPA dengan nilai IKPA lebih dari 89 dianggap memiliki kinerja pengelolaan anggaran yang sangat baik maka diperoleh hasil sebagai berikut. Terdapat 44 satuan kerja yang memiliki nilai IKPA lebih dari 89, sedangkan 16 satuan kerja masih memiliki nilai IKPA dibawah 89. Terdapat 8 indikator pada penilaian IKPA dari data indikator-indikator tersebut diperoleh hasil sebagai berikut, indikator revisi DIPA satker memiliki nilai rata-rata sangat bagus yaitu mencapai 100, indikator deviasi halaman III DIPA dengan nilai rata-rata 81,42 indikator penyerapan anggaran 96,93 indikator belanja kontraktual rata-rata 100, indikator penyelesaian tagihan rata-rata 100, indikator pengelolaan UP/TUP 97,17 dan indikator capaian output 89,00. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa indikator yang berkontribusi dengan nilai paling rendah adalah pada indikator Deviasi Halaman III DIPA. Oleh sebab itu perlu diberikan pemahaman kepada pengelola keuangan satuan kerja untuk dapat mengoptimalkan nilai tersebut dengan beberapa langkah yang diantaranya adalah merencanakan pencairan dana secara tepat dan akurat dan dituangkan pada revisi halaman III DIPA, kemudian secara rutin memanfaatkan kesempatan untuk melakukan revisi halaman III DIPA untuk menyesuaikan rencana yang disusun pada periode berikutnya, dan apabila rencana tersebut telah ditetapkan pada halaman III DIPA satuan kerja diharapkan untuk dapat disiplin mengikuti rencana realisasi belanja berdasarkan halaman III DIPA yang telah ditetapkan.





