KPPN Tual sampai dengan bulan Juli tahun 2025 telah menyalurkan ABPN kepada Satuan Kerja Kementerian Lembaga dan kepada pemerintah daerah dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKD). Rincian dari dana yang dikelola dan disalurkan oleh KPPN Tual adalah sebagai berikut : Pagu Dana yang dikelola KPPN berjumlah total 3,18 trilyun rupiah dan sampai dengan bulan Juli 2025 telah disalurkan sebesar 1,59 trilyun 49,93% dengan rincian yang telah disalurkan kepada satker K/L sejumlah 425,81 Milyar Rupiah yang telah disalurkan kepada 60 satuan kerja mitra kerja KPPN Tual, dan untuk dana TKD telah disalurkan 1,16 trilyun Rupiah yang disalurkan pada 3 Pemerintah Daerah.
Detail Penyaluran APBN
Pagu Anggaran per jenis belanja :
Sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, jumlah total pagu DIPA yang dikelola oleh KPPN adalah Rp 3.185.309.018.000 yang terdiri dari DIPA satuan kerja K/L berjumlah Rp 1.037.580.755.000 dan TKD Rp 2.147.728.263.000 berikut disampaikan pagu DIPA per jenis belanja :
Pagu belanja satuan kerja K/L Rp 1.029.298.849.000 dengan rincian :
- Pagu Belanja Pegawai berjumlah Rp 345.155.474.000
- Pagu Belanja Barang berjumlah Rp 417.064.877.000
- Pagu Belanja Modal berjumlah Rp 275.304.604.000
- Pagu Belanja Sosial berjumlah 55.800.000
Dan Pagu Dana Transfer ke Daerah (TKD) berjumlah Rp 2.147.728.263.000
Realisasi per jenis belanja :
Secara total APBN yang telah disalurkan oleh KPPN Tual berjumlah Rp 1.590.287.934.282 atau 49,93% dari keseluruhan pagu.
Realisasi belanja satuan kerja K/L Rp 425,189,241,723,- (40,98%) dengan rincian :
- Realisasi Belanja Pegawai berjumlah Rp 206.637.689.154,- (59,87%) dari pagu 51
- Realisasi Belanja Barang berjumlah Rp 162.172.212.369,- (38,88%) dari pagu 52
- Realisasi Belanja Modal berjumlah Rp 56.359.540.200,- (20,47%) dari pagu 53
- Realisasi Belanja Sosial berjumlah Rp 19.800.000,- (35,48%) dari pagu 57
Dan untuk realisasi belanja dana transfer ke daerah berjumlah Rp 1.165.098.692.559,- (54,25%) dari pagu TKD.
Dari data realisasi anggaran perjenis belanja tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jenis belanja modal memiliki persentase realisasi yang paling rendah bila dibandingkan dengan jenis belanja lainnya. Hal tersebut dimungkinkan karena untuk beberapa proses pengadaan belanja modal satuan kerja yang masih belum dapat dimulai pelaksanaan pengadaannya. Kalaupun prosesnya telah dimulai belum dapat dilaksanakan pembayaran karena progress prestasi pekerjaan pengadaan belanja modal tersebut belum memenuhi untuk dilakukan pembayaran. Oleh sebab itu diberikan dorongan kepada satuan kerja untuk dapat segera melaksanakan proses pengadaan terutama untuk belanja modal yang berupa konstruksi bangunan. jangan sampai penyelesaian proses pengadaannya melewati tahun anggaran.





