Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 KPPN Tual tercatat telah menyalurkan 1,848 trilyun rupiah atau 58,03% dari keseluruhan pagu DIPA yang dikelola. Dari nilai tersebut 1,361 trilyun rupiah disalurkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk TKD dan 486,44 milyar Rupiah disalurkan kepada satuan kerja K/L mitra KPPN Tual.
Detail Penyaluran APBN
- Pagu Anggaran
Untuk dapat memahami proporsi realisasi APBN pada lingkup KPPN Tual, dijelaskan terlebih dahulu tentang pagu DIPA yang selama ini dikelola oleh KPPN Tual. Pagu DIPA keseluruhan yang dikelola oleh KPPN Tual adalah Rp 3,185,309,018,000 dan jika dilihat secara detail per jenis belanja, data pagu yang dikelola adalah sebagai berikut :
- Pagu Belanja Pegawai Rp 345,155,474,000
- Pagu Belanja Barang Rp 417,064,877,000
- Pagu Belanja Modal Rp 275,304,604,000
- Pagu Belanja Sosial Rp 55,800,000
- Pagu dana TKD Rp 2,147,728,263,000
- Realisasi Anggaran
Sampai dengan Agustus 2025 KPPN Tual telah menyalurkan Rp 1.848.349.935.208 (58.03% dari total pagu DIPA), dari nilai tersebut Rp 486,443,268,462 disalurkan untuk belanja 60 satuan kerja K/L mitra KPPN Tual dan Rp 1,361,906,666,746 disalurkan kepada 3 pemerintah daerah dalam bentuk dana TKD.
Proporsi realisasi anggaran per jenis belanja
- Realisasi Belanja Pegawai Rp 234,886,038,956 (68,05% dari Pagu Belanja Pegawai)
- Realisasi Belanja Barang Rp 184,882,939,762 (44,33% dari Pagu Belanja Barang)
- Realisasi Belanja Modal Rp 66,654,489,744 (24.21% dari Pagu Belanja Modal)
- Realisasi Belanja Sosial Rp 19,800,000 (35.48% dari Pagu Belanja Sosial)
- Realisasi penyaluran TKD Rp 1,361,906,666,746 (63.41% dari pagu TKD)
Berdasarkan data tersebut, persentase realisasi belanja paling rendah masih terdapat pada belanja modal (53) dengan nilai persentase 24,21%. Nilai tersebut masih sangat rendah mengingat periode tahun anggaran 2025 tinggal 4 bulan lagi. Mengingat kondisi tersebut KPPN Tual perlu mendorong satuan kerja untuk dapat mengakselerasi proses pengadaan belanja modal dan mengingatkan kembali kepada satuan kerja untuk menghindari pekerjaan yang waktu penyelesaiannya melewati Tahun Anggaran.





