
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan menyampaikan klarifikasi terkait ditemukannya situs web ilegal yang mengatasnamakan KPPN. Temuan ini menjadi perhatian serius karena keberadaan situs palsu tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan instansi pemerintah. Dalam imbauannya, Kemenkeu menegaskan bahwa KPPN hanya menggunakan domain resmi djpbn.kemenkeu.go.id, dengan contoh alamat seperti KPPN Tual dan KPPN Masohi yang masing-masing memiliki subdirektori khusus pada domain tersebut.
KPPN Tual hanya menggunakan domain djpb.kemenkeu.go.id untuk KPPN Tual sendiri adalah djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tual/id/
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap situs yang menggunakan nama, logo, atau atribut KPPN tanpa izin. Situs semacam itu berpotensi digunakan untuk tindakan penipuan, pencurian data, atau aktivitas ilegal lainnya yang dapat merugikan individu maupun institusi. Dengan meningkatnya ancaman siber, penting bagi publik untuk selalu memastikan keaslian situs yang diakses serta mengonfirmasi informasi melalui kanal resmi pemerintah





