BLT Desa 2021 Selama 12 bulan Untuk Perlindungan Sosial
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 wajib dianggarakan oleh Desa selama 12 bulan dalam rangka perlindungan sosial dampak adanya pandemi Covid-19, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
sebesar Rp333,78 miliar untuk 328 desa, sama dengan jumlah pagu Tahun 2020 sebesar Rp333,78 miliar. Diharapkan, Pemerintah Daerah c.q DPMD dan BPKAD dapat memacu Pemerintah Desa untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2021. Sebagai catatan, saat ini yang sudah melengkapi syarat penyaluran Dana Desa Tahap I berupa APBDes di Kabupaten Bone sebanyak 8 desa.
Untuk keperluan penyaluran BLT Desa, Pemerintah Desa diharapkan segera membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang BLT Desa yang berisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai dasar penyaluran BLT Desa oleh KPPN selama 12 bulan yang disalurkan setiap bulan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah c.q DPMD dan BPKAD agar Dana Desa bisa segera disalurkan ke Desa. Harapannya, melalui Dana Desa dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Desa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tentunya.
#MengawalAPBNIndonesiaMaju
#BLTDesa
#PerlindunganSosial
#KPPNWatampone