Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Strategi Peningkatan Nilai IKPA Pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator dalam IKPA yang digunakan untuk menilai kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran satuan kerja (Satker). Indikator ini dihitung berdasarkan kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disebut RPD Bulanan yang telah dicatat Satker pada Halaman III DIPA dengan memperhitungkan proporsi pagu per jenis belanja.

Efektivitas RPD pada Halaman III DIPA diukur melalui indikator deviasi, yang menyumbang 15% dari total nilai IKPA. RPD dinilai efektif jika mampu meminimalkan deviasi (selisih) antara perencanaan kas bulanan dan realisasi pencairan dana, sehingga mendukung likuidasi dan manajemen kas negara yang optimal.

Satker mencantumkan RPD pada halaman III DIPA pada awal tahun dan diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran RPD bulanan setiap triwulannya yang dilaksanakan paling lambat pada hari kerja kesepuluh setiap awal triwulan. Untuk mendapatkan nilai maksimal, ambang batas rata-rata deviasi bulanan per jenis belanja tidak boleh melebihi 5%.

Penilaian IKPA pada komponen Deviasi Halaman III DIPA ini bersifat komprehensif yang dilakukan dari Januari hingga November, di mana Satker didorong untuk melakukan revisi pemutakhiran halaman III DIPA apabila terdapat perubahan jadwal penyerapan anggaran yang signifikan. Efektivitas RPD Halaman III DIPA sendiri dapat ditinjau dari tiga aspek utama berikut:

  • Tingkat Akurasi dan Kedisiplinan Perencanaan: RPD yang efektif tercermin dari deviasi rata-rata bulanan di bawah 5% . Ketidaksesuaian antara jadwal kegiatan dan proyeksi penarikan dana (deviasi tinggi) mencerminkan perencanaan yang kurang matang.
  • Dampak terhadap Manajemen Kas Negara: Penyusunan RPD yang akurat menjamin ketersediaan dana di kas negara, mencegah penumpukan pencairan dana di akhir tahun anggaran, dan menciptakan likuidasi yang stabil bagi Kementerian Keuangan .
  • Kepatuhan dan Komitmen Pemangku Kepentingan: Efektivitas ini sangat bergantung pada kepatuhan Satker dalam memutakhirkan RPD setiap awal triwulan (maksimal 10 hari kerja pertama) melalui Revisi Halaman III DIPA.

Selanjutnya, permasalahan umum yang selama ini terjadi pada Satker adalah kelemahan dalam perencanaan RPD. Halaman III DIPA sering kali hanya disusun sebagai formalitas tanpa mempertimbangkan rencana realisasi maupun koordinasi dengan pihak teknis pelaksana kegiatan. Selain itu, terdapat juga kegiatan insidental yang tidak/tidak dapat diantisipasi dalam penyusunan Halaman III DIPA. Permasalahan lainnya adalah masih kurangnya pemahaman Satker terhadap kesempatan pemutakhiran Halaman III DIPA yang dibuka setiap triwulan. Padahal, mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan RPD secara berkala guna menjaga deviasi bulanan tetap optimal.

Strategi utama untuk meminimalkan Deviasi Halaman III DIPA adalah dengan menyelaraskan jadwal pelaksanaan kegiatan secara riil dengan RPD bulanan per jenis belanja. Mengingat indikator ini dinilai per jenis belanja secara rata-rata tertimbang, ketidaksesuaian kecil sekalipun dapat menurunkan nilai IKPA Satker.

Jadi, untuk mengatasi hal tersebut, langkah-langkah strategis yang bisa diterapkan oleh Satker untuk memaksimalkan nilai IKPA pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA adalah:

  • Penyusunan RPD yang Realistis: Hitung secara cermat kebutuhan kas bulanan dengan mempertimbangkan pagu anggaran, blokir (jika ada), rencana kegiatan riil, belanja kontraktual, serta estimasi waktu penyelesaian tagihan (penerbitan SP2D).
  • Disiplin Pemutakhiran Triwulanan: Lakukan revisi dan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA setiap awal triwulan sebelum batas waktu berakhir. Sampaikan dokumen usulan paling lambat 10 hari kerja pertama pada bulan Februari (Triwulan I), April (Triwulan II), Juli (Triwulan III), dan Oktober (Triwulan IV) sebelum data tersebut dikunci sistem.
  • Koordinasi Intensif Internal: Bangun komunikasi dan sinergi yang kuat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bagian perencanaan, pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara. Pastikan tidak ada pergeseran jadwal eksekusi kegiatan tanpa penyesuaian RPD terlebih dahulu. Lakukan rapat internal bulanan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan agar berjalan sesuai dengan kalender kegiatan yang telah disepakati dan ditetapkan.
  • Gunakan Data Realisasi Aktual: Sebelum melakukan update Halaman III DIPA triwulanan, cetak Laporan FA Detail (16 Segmen) berbasis SP2D untuk mengetahui realisasi riil berdasarkan SP2D yang telah terbit. Rekam realisasi bulan-bulan sebelumnya secara presisi agar sisa pagu yang dianggarkan untuk bulan-bulan berikutnya bernilai akurat.
  • Monitoring Bulanan via MyIntress: Lakukan evaluasi secara berkala setiap bulan melalui aplikasi MyIntress. Lakukan deteksi dini atas deviasi yang mendekati atau melewati ambang batas toleransi 5%, agar penyesuaian strategi pencairan dapat segera dilakukan.
  • Mitigasi Belanja Kontraktual: Untuk kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, pastikan jadwal penyerahan barang/jasa dan pengajuan tagihan (sampai dengan penerbitan SP2D) dihitung secara matang guna menyesuaikan target realisasi bulanan dan menghindari penumpukan pencairan dana di akhir tahun anggaran.
  • Penyesuaian Perhitungan Data dan Transaksi IKPA: Pengajuan permohonan penyesuaian nilai IKPA atas Deviasi Hal III DIPA dapat diajukan jika termasuk dalam 3 kriteria berikut:
    1. Keterlambatan Posting Revisi Penyesuaian Halaman III DIPA oleh Kanwil DJPb/Direktorat PA/DJA
    2. Perubahan alokasi anggaran karena adanya kebijakan khusus di level K/L (dapat dilihat dari adanya perubahan alokasi anggaran pada level Eselon I).
    3. Perubahan alokasi anggaran karena adanya penambahan anggaran dari BA BUN.

Silakan manfaatkan kesempatan tersebut dengan bersurat dan melampirkan bukti-bukti pendukung beserta kronologi kejadian di Satker Anda ke KPPN.

Jadi, dengan menerapkan langkah-langkah strategis tersebut, Satker diharapkan dapat lebih memaksimalkan lagi nilai IKPA nya pada indikator Deviasi Halaman III DIPA pada 2 triwulan yang tersisa di tahun 2026 ini. Jangan lupa juga untuk memanfaatkan periode pemutakhiran Halaman III DIPA yang akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2026 s.d. 14 Juli 2026 nanti untuk menyesuaikan RPD Bulanan di 2 triwulan yang tersisa.

Harapannya, dari perencanaan yang semakin matang hingga realisasi yang semakin tepat, langkah ini dapat menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dapat diwujudkan melalui sinergi, komitmen, dan perbaikan berkelanjutan.

 

Oleh: Ginanjar Rizki Wijaya

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pada KPPN Yogyakarta

 

Catatan:

Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search