Rachel Dwi Aurindah (Pelaksana pada Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, DJPK) & As'ad Zaenul Arham (Pelaksana pada KPPN Sumbawa Besar, DJPb)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa agar mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Alokasi Dana Desa pada tahun 2024 adalah sebesar Rp71 triliun yang terdiri atas Rp69 triliun untuk Dana Desa Reguler dan Rp2 triliun untuk insentif/tambahan Dana Desa atas kinerja pada tahun berjalan. Dana Desa yang telah disalurkan dikelola oleh Kepala Desa bersama aparatur desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disepakati bersama.

