Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAN DANA DESA PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa seluruh Indonesia yang semula dilaksanakan secara terpusat di Jakarta, mulai tahun anggaran 2017 penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan melalui KPPN di daerah.

Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan antara pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) selaku penyalur dan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, mempermudah monitoring/pemantauan pelaksanaan dan target kinerja output, serta efisiensi proses penyaluran.

Mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mulai tahun 2017 memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan ketercapaian output atas penyaluran Dana Transfer Ke Daerah dan dan Dana Desa tahap/triwulan sebelumnya. Pencairan DAK Fisik dilaksanakan dalam 4 tahap, yaitu Triwulan I (30%), Triwulan II (25%), Triwulan III (25%) dan Triwulan IV sebesar sisa dari nilai kontrak atau sebesar selisih antara dana yang telah diterima Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. Sedangkan Dana Desa disalurkan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%.

Secara keseluruhan, alokasi dana pada Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017 untuk DAK Fisik sebesar Rp.1.268.183.786.000,- yang terbagi dalam berbagai bidang, dengan realisasi Triwulan I sebesar Rp.382.283.065.000,- atau sebesar 30% dari pagu keseluruhan, yang telah disalurkan melalui KPPN Ternate untuk 8 Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sebesar Rp.277.766.847.000,- dan melalui KPPN Tobelo untuk 3 Pemerintah Daerah Kabupaten sebesar Rp.104.516.218.000,- pada bulan April 2017.

Penyaluran DAK Fisik untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017  setelah pemerintah daerah menyampaikan persyaratan penyaluran berupa (1) Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima pada tahap I dan capaian output DAK Fisik Per Bidang dan (2) Daftar kontrak kegiatan jika DAK Fisik dilaksanakan secara kontraktual.

Sampai dengan tanggal 31 Juli 2017 belum semua pemerintah daerah dapat memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik Triwulan II. Realisasi penyaluran DAK Fisik Triwulan II sebesar Rp.215.627.543.000,- yang disalurkan melalui KPPN Ternate untuk 7 Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp.185.139.517.000,- dan melalui KPPN Tobelo untuk 1 Kabupaten sebesar Rp.30.488.026.000,-

Sementara alokasi Dana Desa untuk Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.832.406.416.000,- yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota dengan realisasi Tahap I sebesar Rp.498.845.241.400,- atau sebesar 60% yang disalurkan pada bulan April 2017 sampai dengan Juli 2017 melalui KPPN Ternate untuk 6 Kabupaten/Kota sebesar Rp.318.605.363.400,- dan melalui KPPN Tobelo untuk 3 Kabupaten sebesar Rp.180.219.878.000,-.

Penyaluran Dana Desa Tahap II akan dilakukan pada bulan Agustus bagi pemerintah daerah yang telah memenuhi persyaratan penyaluran berupa : (1) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa Tahap I yang menunjukkan minimal 90% Dana Desa yang telah di terima di Rekening Kas Umum Daerah telah disalurkan ke Rekening Kas Desa, (2) Laporan konsolidasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan Dana Desa oleh Pemerintah Desa minimal 75%  dan rata-rata capaian outputnya minimal 50%. Sampai dengan tanggal 31 Juli 2017 belum terdapat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara yang dapat memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II.

Bagi pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi persyaratan penyaluran untuk Dana DAK Fisik maupun Dana Desa perlu melakukan langkah-langkah strategis agar dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran tersebut mengingat jika sampai batas waktu yang telah ditentukan persyaratan penyaluran tidak terpenuhi maka Dana DAK Fisik Triwulan II dan Triwulan selanjutnya maupun Dana Desa Tahap II tidak dapat disalurkan ke pemerintah daerah sampai dengan akhir tahun.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search