Setelah PP tentang Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2017 diterbitkan, Kementerian Keuangan segera bertindak dengan cepat dengan dikeluarkannya beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu :
- PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. download disini
- PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghasilan Ketigabelas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural. download disini
- PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. download disini
- PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural. download disini