Sehubungan dengan PMK nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK nomor 212/PMK.07/2022, Dana Alokasi Umum pada TA 2023 dibagi menjadi DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya dan DAU yang Ditentukan Penggunaannya.
Untuk Alokasi DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya, diserahkan sesuai kewenangan daerah sesuai dengan prioritas masing-masing daerah. Sementara untuk Alokasi DAU yang Ditentukan Penggunaannya, disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu pada Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, dan Bidang Layanan Umum.
Unduh Materi Sosialisasi Pengelolaan Dana Alokasi Umum TA 2023