- Berita
- Dilihat: 0
Press Release Penyaluran THR Tahun 2024 Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
PRESS RELEASE THR 2024
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Langkah selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2024. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program lain dan kemampuan keuangan negara.
Besaran THR yang diberikan setara dengan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat padanya, serta 100% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat. Instansi Pemerintah Daerah, di sisi lain, dapat memberikan tambahan penghasilan hingga 100%, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bertujuan untuk mendukung kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pemberian THR kepada karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.
Terkait hal tersebut, anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp18 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan untuk ASN Daerah sekitar Rp21,1 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, pada BA BUN sekitar Rp11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Detail teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN (PMK-15 Tahun 2024) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. Adapun kebijakan pemberian THR tahun 2024 secara umum adalah sebagai berikut:
Pertama, diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kedua, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat padanya, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, dan 100% tunjangan kinerja per bulan. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Ketiga, Basis pembayaran THR 2024 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2024.
Keempat, THR tahun 2024 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Satker dari masing-masing K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 22 Maret 2024 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri, berdasarkan data sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, THR yang telah dan akan dibayarkan kepada 46.127 penerima (Pusat dan Daerah) berjumlah Rp277.321.668.327 dengan rincian Rp68.039.535.728 dibayarkan kepada 17.403 penerima yang bersumber dari APBN, dan Rp209.282.132.599 dibayarkan kepada 28.724 penerima yang bersumber dari APBD. Sedangkan untuk pensiunan, THR yang telah dibayarkan yakni kepada 18.571 penerima berjumlah Rp38.298.596.600.
Simak informasi selengkapnya di sini.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802