Jalan Sungai Selan No.91 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - Kode Pos : 33135

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Transparansi Alokasi DBH, Kemenkeu Satu Babel Lakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah dan DPRD se-Bangka Belitung

Pangkal Pinang, 26 Januari 2026 – bertempat di Ruang Rapat Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dilaksanakan rapat koordinasi penyaluran dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari unsur Kementerian Keuangan hadir Sandy Firdaus, Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan beserta Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung Syukriah HG yang sekaligus sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta turut hadir Kepala KPPN Pangkalpinang. Sedangkan dari unsur Pemda hadir para Kepala Daerah dan Kepala DPRD Provinsi/Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Gubernur beserta Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Kepulauan Bangka Belitung, pada tanggal 12 Januari 2026 bertempat di Kantor Bupati Belitung, serta memenuhi permintaan audiensi para Kepala Daerah dan DPRD terkait mekanisme perhitungan dan pembagian DBH, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kegiatan dibuka oleh Gubernur Hidayat Arsani yang kemudian dilanjutkan paparan oleh Sandy Firdaus yang menyampaikan arah kebijakan transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026, dimana kebijakan TKD disinergikan dengan belanja pusat dengan prioritas kesejahteraan masyarakat, sehingga Belanja Pemerintah Pusat dan TKD menjadi satu kesatuan untuk memperkuat pembangunan di daerah. Alokasi TKD TA 2026 sebesar Rp693 triliun yang digunakan untuk pemenuhan belanja pokok pemda antara lain gaji dan tunjangan melekat ASND, operasional kantor, dan pelayanan publik. Sedangkan alokasi DBH TA 2026 ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan TA 2026 yaitu sebesar Rp58,51 triliun, khusus DBH SDA minerba sebesar Rp19,93 triliun.

Pada kesempatan ini, dibuka ruang diskusi terkait DBH, para Kepala Daerah menyampaikan terkait keterbatasan fiskal dalam APBD sebagai akibat penurunan TKD yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah masing-masing, dan berharap kurang bayar atas penerimaan DBH SDA tahun-tahun sebelumnya maupun kurang bayar sebagai akibat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, dimana tarif royalti mengalami kenaikan untuk komoditas mineral dan batubara (minerba) yang mencakup batubara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah. Sandy Firdaus menyampaikan untuk kurang bayar DBH SDA yang merupakan hak daerah akan disalurkan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. Untuk mengatasi keterbatasan fiskal pada APBD, Sandy menyarankan agar pemerintah daerah menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi. Salah satunya adalah dengan mencari sumber pembiayaan alternatif seperti pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yang merupakan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berperan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional.

Di akhir sesi, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Syukriah HG, menegaskan peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor yang selalu terbuka untuk memberikan informasi dan asistensi pengelolaan keuangan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, kegiatan rakor DBH ini juga menjadi wujud transparansi Kementerian Keuangan dalam menjelaskan mekanisme alokasi dan pembagian DBH kepada setiap daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga para kepala daerah dapat memahami serta memperkirakan besaran alokasi DBH yang akan diterima masing-masing daerah. Rapat koordinasi ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah dengan harapan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program di daerah tahun 2026 berjalan dengan baik untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Kontributor: Bidang PPA II


Informasi lebih lanjut hubungi:

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung

Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang

Call Center: 0812-7345-2957

Telp: (0717) 433405

Fax: (0717) 435802 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung
Call Center: 0812-7345-2957
Tel: (0717) 433405 Fax: (0717) 435802

IKUTI KAMI

   

 

PENGADUAN

 

Search