Sehubungan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah Langkah Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan APBN-P 2016 Satuan Kerja agar melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan dalam RKAKL yang akan dihemat dan memastikan anggaran tersebut tidak dicairkan.
Rencana penghematan tersebut agar dikoordinasikan oleh Satuan Kerja dengan eselon I pemegang DIPA induk masing-masing untuk penyesuaian pagu dan blocking di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Selama proses revisi Penghematan di DJA, Kanwil DJPBN Provinsi Bengkulu tidak dapat melakukan pengesahan revisi DIPA, kecuali:
- Revisi Anggaran yang bersumber dari Hibah
- Revisi Anggaran Rupiah Murni Pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan s.d. akhir TA 2016)
- Revisi Anggaran PNBP pada Badan Layanan Umum
- Revisi Anggaran untuk Satker Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Penghematan diprioritaskan pada belanja-belanja sebagai berikut:
- Honorarium
- Perjalanan Dinas
- Paket Meeting
- Langganan Daya/Jasa
- Honor Kegiatan/Tim
- Biaya Rapat
- Biaya Iklan
- Operasional Kantor Lainnya
- Pemeliharaan Gedung
- Peralatan Kantor
- Pembangunan Gedung Kantor
- Pengadaan Kendaraan
- Sisa Lelang/Swakelola
- Dan Kegiatan yang dapat ditunda sampai dengan tahun depan