Bengkulu, 13 Desember 2024 - Penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Angggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian Negara/Lembaga, serta Pemerintah Daerah telah dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2024 di Istana Negara Jakarta oleh Bapak Presiden RI. Sedangkan pada penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD TA 2025 untuk Satuan Kerja (satker) dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2024 di Balai Semarak Bengkulu oleh Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu Bapak Rosjonsyah. Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD TA 2025 ini sebagai tanda dimulainya pelaksanaan APBN TA 2025.
Kebijakan belanja negara TA 2025 diarahkan untuk penguatan kualitas belanja yang efektif untuk mendukung agenda pembangunan menuju Visi Indonesia Maju. Sejalan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah dan Kebijakan Fiskal TA 2025, maka tema APBN TA 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa secara nasional, Belanja Negara TA 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, meningkat 8,9% dibandingkan APBN 2024. Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2,701,4 triliun serta TKD sebesar Rp919,9 triliun. Alokasi Belanja Negara di wilayah Provinsi Bengkulu pada TA 2025 sebesar Rp15,46 triliun, turun sebesar Rp617,5 milyar atau 3.84% dari pagu awal TA 2024 yang sebesar Rp16,08 triliun. Total alokasi tersebut terbagi atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp4,65 triliun (tahun 2024: Rp5,22 triliun) dan TKD sebesar Rp10,81 triliun (tahun 2024: Rp10,86 triliun).
Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan dan perumahan. Program unggulan 2025 yang telah ditampung di APBN meliputi (a) Makan Bergizi Gratis, (b) Pemeriksaan Kesehatan Gratis, (c) Renovasi Sekolah, (d) Sekolah Unggulan Terintegrasi, dan (e) Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa.
Kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan yang inklusif. Instruksi Presiden mengenai pentingnya keselarasan belanja pusat dan daerah dan efektivitas serta efisiensi belanja daerah menjadi pegangan bagi Kemenkeu dan Kemendagri serta KL terkait tentang arah kebijakan belanja daerah.
Seiring dengan diserahkannya DIPA dan Buku Alokasi TKD TA 2025, diharapkan Satker dapat segera melaksanakan kegiatan di awal TA 2025, sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu serta kemanfataannya dapat segera dinikmati oleh masyarakat.
Sedangkan Transfer Ke Daerah, Pemda agar segera memenuhi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sehingga dana TKD dapat segera ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, dan Rekening Sekolah untuk Dana BOSP serta segera digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh jajaran Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu, berkomitmen serta siap untuk selalu bersinergi serta berkolaborasi dengan seluruh mitra dan masyarakat dengan menjaga integritas yang tinggi untuk Bengkulu sejahtera.