Forum Kemitraan Iuran dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Triwulan IV Tahun 2019 Se-Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Hotel Santika tanggal 19 Desember 2019.
Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Dedy Ermansyah dan dihadiri oleh Deputi Direksi BPJS Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu, Dr. Elsa, Novelia, MKM, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kepala KPPN lingkup wilayah Provinsi Bengkulu, Kepala BPJS cabang Bengkulu dan Kepala BPJS cabang Curup, serta Unsur Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu.
Materi yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu adalah Dana PFK (Perhitungan Fihak Ketiga). Penyampaian mengenai iuran wajib bagi PNS dan penyeseuaian Iuran berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Total jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Bengkulu kurang lebih satu setengah juta jiwa. Disampaikan juga mengenai Perpres 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta PMK nomor 166/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.