Pertumbuhan ekonomi dunia saat ini tidak mengalami banyak peningkatan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mungkin sudah kita tahu, yaitu perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dan Cina, ungkap Ismed Saputra dalam ‘Focus Group Discussion Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat Atas Transaksi Pengeluaran APBD dan Evaluasi DAK Fisik Dana Desa 2019’ di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu (15/1/2020).
Adanya konflik yang terjadi antara Amerika Serikat dan Iran yang semakin memanas membuat isu Perang Dunia ke-III menjadi bahan perbincangan di berbagai pemberitaan media internasional. Selain kedua hal tersebut, faktor kekeringan, kabut serta fenomena iklim seperti IOD positif diperkirakan menyebabkan penurunan di beberapa sektor ekonomi, salah satunya penurunan suplai minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)ditransaksikan menguat tipis setelah ditutup anjlok akhir tahun. Penguatan harga CPO terjadi setelah harga anjlok akibat ada indikasi profit taking serta penguatan ringgit di hadapan dolar AS (CNBCIndonesia.com).
Untuk mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi akibat permasalahan tersebut, pemerintah perlu merencanakan upaya untuk menjaga kestabilan ekonomi negara.Unsur pertumbuhan ekonomi seperti konsumsi rumah tangga negara serta belanja pusat dan daerah perlu diperhatikan agar tercapai peningkatan ekonomi bangsa. Langkah strategis yang dilakukan pemerintah dilakukan seiring dengan adanya pembaruan dalam pengelolaan keuangan negara yang semakin membaik. Salah satu perbaikan yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan keuangan ialah adanya pelaksanaan Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat atas Transaksi Pengeluaran APBD. Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2019 tentang Pengelolaan Bana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus bahwa penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilaksanakan setelah DJPK menerima Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat yang dipungut atau dipotong oleh Bendahara Umum Daerah yang akan dilaksanakan mulai tahun 2020. BAR penyetoran pajak pusat tersebut dihasilkan dari rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPP, dan KPPN. Untuk Semester II 2019 rekonsiliasi dilakukan pada minggu ketiga bulan Januari 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengetahui kendala dan hambatan dalam rekonsiliasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu selaku wakil Kementerian Keuangan tertinggi di Provinsi Bengkulu menginisiasi acara ‘Focus Group Discussion Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat Atas Transaksi Pengeluaran APBD dan Evaluasi DAK Fisik Dana Desa 2019’ dengan mengundang seluruh BPKD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu , KPP Bengkulu, KPP Argamakmur, dan KPP Curup, serta seluruh KPPN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaani Provinsi Bengkulu di Aula Raflesia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu (15/1/2020).
Dalam Focus Group Discussion, teridentifikasi bahwa permasalahan yang terjadi yaitu BPKD dalam laporannya tidak dapat menyampaikan nomor NTPN sebagai persyaratan pencairan dana DBH, dan juga bahan rekonsiliasi dengan pihak KPP maupun KPPN. Selain itu di aplikasi Simda versi 13 juga tidak ada menu yang mengharuskan BPKD untuk memasukkan nomor NTPN, sehingga banyak sekali nomor NTPN yang belum didapatkan, khususnya nomor NTPN belanja Pemda, dan mereka mengaku hanya memiliki nomor NTPN belanja pegawai seperti gaji. Hal ini tentu akan menghambat proses rekonsiliasi, karena KPP maupun KPPN juga berhak menolak rekonsiliasii tersebut apabila tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat waktu yang semakin terbatas, yaitu di minggu ketiga bulan Januari 2020, maka BPKAD meminta waktu untuk menyetorkan nomor NTPN yang akan mereka minta dari pihak OPD. Untuk mengantisipasi hal tersebut, forum pun membuat keputusan diantaranya ialah:
a. Pemda agar segera menyetorkan data-data yang sudah memiliki nomor NTPN maupun belum memiliki nomor NTPN. Data tersebut merupakan data per bulan dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2019;
b. Data yang belum memilki nomor NTPN akan disusulkan nomor NTPN nya setelah Pemda mendapatkan data dari OPD;
c. Adanya PIC dari tiap BPKAD terkait rekonsiliasi ini, dan akan dibuatkan grup di aplikasi WhatsApp sebagai sarana komunikasi antara BPKAD, KPP dan KPPN.
Melalui ‘Focus Group Discussion Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat Atas Transaksi Pengeluaran APBD dan Evaluasi DAK Fisik Dana Desa 2019’, diharapkan keputusan yang telah disepakati dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan yang terjadi. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi pembelajaran agar ke depannya proses bisnis dalam rekonsiliasi dapat berjalan dengan lebih baik.