Pemahaman mengenai BLU merupakan sebuah pengetahuan yang wajib dimengerti baik oleh pembina teknis, pembina keuangan, maupun satker Badan Layanan Umum (BLU) itu sendiri. Perubahan kepemimpinan pada BLU termasuk adanya rotasi pegawai memungkinkan terjadinya perbedaan persepsi mengenai konsep BLU antara pejabat/pegawai lama dengan pejabat/pegawai baru. Selain itu, dalam implementasi regulasi mengenai BLU dimungkinkan adanya permasalahan yang perlu segera dicarikan jalan keluarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu (DJPb Bengkulu) pada tanggal 13-14 Juni 2022 mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) BLU Universitas Bengkulu (Unib). Pada kegiatan monev tersebut, tim monev dari Kanwil DJPb Bengkulu beranggotakan Ahmad Sauqi (Kasi PPA IC), Kurniawan Budi Irianto (Kasi PPA IA), dan Almadhea Shaffira. Sedangkan dari Unib diwakili oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Ir. Akhmad Nezar, Kepala Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan Ir. Titin Rahmawati, M.Si, serta dari unsur Satuan Pengawas Internal.
Agenda dalam kegiatan monev tersebut lebih banyak diisi dengan diskusi mengenai implementasi regulasi BLU pada Unib. Topik utama yang menjadi bahan diskusi adalah potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh Unib dalam hal penggalian sumber-sumber pendapatan non akademik terutama dari sisi optimalisasi aset. Pihak Kanwil DJPb Bengkulu menyampaikan dalam diskusi yang berlangsung bahwa pengelolaan BLU berkebalikan dengan pengelolaan RM APBN. Apabila pada RM APBN semua ketentuan mengenai pelaksanaan sudah tersedia secara komplit maka pada BLU ketentuan mengenai implementasi diatur secara mandiri oleh satker BLU bersangkutan. Selama tidak ada aturan yang melarang, pada dasarnya dapat dilakukan oleh BLU sejalan dengan konsep praktik bisnis yang sehat.