Yogyakarta, 25 November 2020
Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Istana Negara, Jakarta (25/11).
Sedikit berbeda dengan prosesi di tahun-tahun sebelumnya, penyerahan tahun ini dilakukan baik secara simbolis kepada beberapa Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), maupun secara virtual kepada seluruh Pimpinan K/L dan Daerah. Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean turut mengikuti kegiatan penyerahan DIPA ini secara virtual dari Ruang Rapat Kanwil DJPb DIY. Penyampaian daftar secara lebih awal merupakan komitmen Pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi lebih cepat.
DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses penyusunan sampai penetapan APBN TA 2021 secara keseluruhan dapat dilaksanakan tepat waktu, meskipun dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai tahapan pembahasan, baik di internal Pemerintah maupun bersama DPR, sebagian besar dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui rapat virtual. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tetap dapat melaksanakan tugas kenegaraan dan memberikan pelayanan dengan baik, melalui inovasi dan cara kerja baru, termasuk prosesi penyerahan DIPA ini.
APBN Tahun 2021 menjadi sangat penting untuk menyeimbangkan berbagai tujuan, yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, dan transisi pembangunan nasional kembali ke jalurnya. Melalui APBN, Pemerintah akan fokus mengarahkan kebijakan fiskal dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. Reformasi menjadi penting karena merupakan prasyarat dalam upaya peningkatan iklim investasi yang dibutuhkan untuk memulihkan pertumbuhan, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing. Reformasi struktural juga dibutuhkan
untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan produktivitas melalui reformasi bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap dilanjutkan melalui perlindungan sosial, dukungan sektoral K/L dan Pemda, dukungan UMKM dan dunia usaha, serta insentif perpajakan. Jika penanganan tahun 2020 difokuskan untuk penanganan masalah kesehatan dan melindungi daya beli masyarakat melalui bantuan sosial, dan dukungan kepada sektor terdampak agar dapat bertahan, maka pemulihan ekonomi tahun 2021 secara berangsur diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, antara lain melalui pembangunan kawasan industri, pengembangan food estate untuk ketahanan pangan, serta infrastruktur padat karya. Kapasitas teknologi informasi dan komunikasi akan ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.