Yogyakarta, 9 Juni 2022
Pada tahun 2022, seluruh Pemda lingkup DIY mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 Audited. Hal ini merupakan refleksi bahwa laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai SAP, patuh atas ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang andal, serta seluruh informasi dapat diungkapkan dengan cukup dan memadai.
Untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih selama ini, Kanwil DJPb DIY bersinergi bersama Dit APK menyelenggarakan Sosialisasi SAP Tahun 2022 lingkup Pemerintah Daerah DI Yogyakarta yang diikuti oleh seluruh pengelola keuangan dan barang SKPD lingkup DIY.
Pada kegiatan kali ini, materi yang disampaikan adalah mengenai Akuntansi Aset Tetap dan Aset Tidak Berwujud dengan menghadirkan narasumber Ibu Ertin Tri Yuliasih dan Bapak Solikhin dari Direktorat APK Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (9/6).
Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat tercapai peningkatan kualitas laporan keuangan khususnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang transparan dan akuntabel serta nantinya mendapatkan opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Kakanwil DJPb, Arif Wibawa, disampaikan bahwa LKPD harus disajikan sesuai dengan SAP, dan dari tahun ke tahun SAP yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) ini senantiasa berkembang mengikuti kebutuhan dan kondisi. Beberapa saat yang lalu telah ditetapkan PSAP baru yaitu PSAP 14 tentang Aset Tak Berwujud dan PSAP 7 tentang Aset Tetap yang disosialisasikan pada kegiatan kali ini.
Bersama dengan Direktorat APK, Kanwil DJPb DIY selalu berupaya memberikan dukungan terbaik yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan SAP ke dalam system akuntansi yang dibangun masing-masing entitas pelaporan pemerintah daerah.