Yogyakarta, 25 Oktober 2021
JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA
KODE POS : 55282
Yogyakarta, 25 Oktober 2021
Yogyakarta, 21 Oktober 2021
Yogyakarta, 18 Oktober 2021
Yogyakarta, 18 Oktober 2021
Pada hari Senin, 18 Oktober 2021, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kanwil DJPb Provinsi D.I Yogyakarta diselenggarakan kegiatan sharing session implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama Direktorat Jenderal Anggaran. Kegiatan yang dihadiri Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo beserta jajarannya dan perwakilan dari Direktorat SITP tersebut merupakan bentuk sinergi antar eselon I di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Anggaran untuk mendukung peningkatan pengelolaan PNBP dan dalam rangka mewujudkan Kemenkeu Satu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen DJPb Provinsi D.I Yogyakarta, Arif Wibawa menyampaikan bahwa capaian PNBP Kementerian/Lembaga saat ini semakin meningkat. Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang menjadi sebuah keniscayaan, perlu simplifikasi dalam proses penetapan Maksimum Pencairan (MP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan dukungan Teknologi Informasi. Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021, pengajuan MP oleh satuan kerja menggunakan modul MP yang terdapat pada aplikasi e-SPM, sehingga memudahkan dan mempercepat proses penetapan MP PNBP yang digunakan sebagai batas tertinggi pencairan anggaran belanja yang sumber dananya berasal dari PNBP.
Selanjutnya, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo menyampaikan bahwa penggunaan Dana PNBP ditujukan untuk penyelenggaraan Pengelolaan PNBP, peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau optimalisasi PNBP dengan ketentuan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN. Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP dan MP PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. MP PNBP ditetapkan dengan mempertimbangkan: (i) realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; (ii) realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya; (iii) proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; (iv) rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan (v) hasil monitoring dan evaluasi.
Simplifikasi dan modernisasi proses bisnis pengelolaan PNBP K/L akan terus dilakukan didukung dengan penguatan monitoring dan evaluasi pengelolaan PNBP oleh Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan. Kendala dan masukan dari implementasi PMK 110/PMK.05/2021 akan ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan.
#KanwilDJPbDIY
#DJPbYogyakarta
#DJPbHAnDAL
#KemenkeuSatu
Yogyakarta, 15 Oktober 2021
Masih dalam rangkaian Hari Bakti Perbendaharaan tahun 2021, Jumat, 15 Oktober 2021, Tim Perbendahraan Peduli Kanwil DJPb Provinsi D.I. Yogyakarta mengadakan kegiatan “Jumat Berkah” dengan membagikan nasi kotak kepada orang-orang yang membutuhkan. Jumlah nasi kotak yang dibagikan sebanyak 100 kotak, dengan sasaran pembagian kepada para pemulung, tukang becak, tukang sapu, pedagang asongan dan tukang ojek online yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta.
Pembagian dilakukan langsung oleh, Kepala Bidang SKKI, Bambang Hartono, selaku koordinator Tim Perbendaharaan Peduli, dengan didampingi beberapa anggota Tim Perbendaharaan Peduli. Pembagian dimulai dari pukul 06.00 WIB dengan menyusuri jalan-jalan utama dan jalan protokol di Kota Yogyakarta. Pembagian nasi kotak tersebut disambut dengan sangat antusias oleh para penerimanya, apalagi pembagian dilakukan pada pagi hari, sehingga sangat tepat waktunya untuk sarapan.
Setelah kurang lebih satu setengah jam berkeliling Kota Yogyakarta, 100 paket nasi kotak telah habis dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan penuh rasa syukur, Tim Perbendaharaan Peduli kembali ke kantor. Melihat para penerima yang sangat antusias, Tim Perbendaharaan Peduli terpikir untuk bisa mengadakan kegiatan pembagian nasi kotak lagi pada waktu-waktu yang akan datang.
Yogyakarta, 14 Oktober 2021