Internalisasi Strategi Organisasi berupa Visi dan Misi Organisasi, Peta Strategi, IKU, Inisiatif Strategis, dan Pengelolaan Kinerja dapat diakses di http://tiny.cc/InternalisasiPK
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Internalisasi Strategi Organisasi berupa Visi dan Misi Organisasi, Peta Strategi, IKU, Inisiatif Strategis, dan Pengelolaan Kinerja dapat diakses di http://tiny.cc/InternalisasiPK
Kami telah menyusun Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Triwulan II Tahun 2020
Hari Kamis tanggal 5 November 2020 telah diselenggarakan kegiatan Penganugerahan Treasury Awards Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Tahun 2020.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Gorontalo merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Sesuai dengan Renstra DJPb 2020-2024 visi dan misi baik kantor pusat dan instansi vertikal DJPb telah diseragamkan. Artinya seluruh intansi pada DJPb memiliki visi dan misi yang sama.
Gorontalo 26 Februari 2020 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Gorontalo merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mempunyai visi, misi, tujuan dan strategi organisasi. Visi, misi, tujuan dan strategi organisasi disusun untuk memberi arah yang akan ditempuh oleh organisasi dan dapat mengartikulasikan sosok organisasi secara utuh mencakup
Berikut adalah materi yang disampaikan pada Internalisasi dan Penyusunan Inisiatif Strategis Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo
materi dapat diakses di sini
Gorontalo, 13 Januari 2020. Inisiatif Strategis (IS) merupakan kegiatan terobosan yang dilakukan dalam rangka untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tidak dapat dicapai dengan kegiatan rutin biasa atau memerlukan extra effort. Berbeda dengan action plan yang bersifat korektiv, IS bersifat preventif sehingga umumnya disusun pada awal tahun, sedangkan action plan disusun apabila terdapat indikasi atau kondisi dimana target IKU tidak tercapai pada periode monitoring sepanjang tahun berjalan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan, Kami telah melaksanakan
Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.
Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00)
Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:
• Telepon: (0435) 826694, 824196
• SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
• E-mail : aduan.djpbgorontalo29@gmail.com
• Situs : djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
Sipandu (pengaduandjpb.kemenkeu.go.id)
Lapor 26 (tinyurl.com/lapor26)
SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
WISE Kemenkeu (wise.kemenkeu.go.id)
KPK (kws.kpk.go.id)