- Berita
- Dilihat: 870
KFR Triwulan I Tahun 2020
Kami telah menyusun Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Triwulan I Tahun 2020
Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138
Kami telah menyusun Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Triwulan I Tahun 2020
Gorontalo, 1 Maret 2019
Hari ini merupakan hari yang spesial bagi kami Pegawai Kementerian Keuangan di Provinsi Gorontalo. Selayaknya anak yang telah lama tidak bertemu dengan ibunya, kami merasa sangat senang karena hari ini mendapat kunjungan dari seorang Ibu bagi Institusi ini, Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Gorontalo, 1 Maret 2019
Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Keuangan melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo untuk mengunjungi pedagang dan debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Pasar Sentral Gorontalo.
Kamis (13/9) bertempat di hotel Maqna kota gorontalo, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI menggelar seminar Edukasi Keuangan Inklusif dalam rangka peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terkait keuangan inklusif.
KPPN Gorontalo mendapatkan kesempatan menjadi salah satu sampel unit vertikal Ditjen Perbendaharaaan dalam Reviu Pengelolaan Kinerja tingkat Kementerian Keuangan. Kegiatan Reviu Pengelolaan Kinerja berlangsung pada tanggal 5 – 7 September 2018.
Gorontalo - Senin (6/8), Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU) “Kerja Sama Publikasi Informasi Pengelolaan Keuangan Negara”.
Seperti diketahui, pungutan liar atau pungli hingga kini masih gentayangan dibenak masyarakat, apakah masuk dalam rana tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tidak. Namun sekali lagi ditegaskan bahwa, pelaku pungutan liar adalah koruptor. “Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,”
Kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan pemberian apapun berupa uang atau barang, termasuk bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada seluruh pejabat atau pegawai Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.
Seluruh layanan pada unit kerja di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo tidak dipungut biaya apapun (Rp0,00)
Apabila mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, dimohon untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan berikut:
Sarana pengaduan masyarakat ke Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo dapat melalui:
• Telepon: (0435) 826694, 824196
• SMS/whatsapp : 0811-4380-2905
• E-mail : aduan.djpbgorontalo29@gmail.com
• Situs : djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/
Sipandu (pengaduandjpb.kemenkeu.go.id)
Lapor 26 (tinyurl.com/lapor26)
SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
WISE Kemenkeu (wise.kemenkeu.go.id)
KPK (kws.kpk.go.id)