Surabaya, 19 Juni 2025 – Komitmen dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi juga menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, mitra strategis, dan pelaku pengadaan barang/jasa. Dalam rangka memperkuat budaya integritas, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi secara daring pada Kamis (19/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan penguatan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kanwil DJPb Jawa Timur, termasuk satuan kerja mitra, institusi perbankan, Taspen, BPJS, serta vendor penyedia barang dan jasa. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya island of integrity dan mempercepat pencapaian Zona Integritas di wilayah regional Jawa Timur.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur, Saiful Islam menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan masif. Strategi penguatan integritas perlu dirancang agar selaras dengan karakteristik dan aspirasi pegawai masa kini. "Nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas harus ditanamkan dan dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai, mitra, dan masyarakat yang berinteraksi dengan instansi pemerintah," ujarnya.
Beliau juga mengutip pernyataan inspiratif dari Pahlawan Nasional Agus Salim: “Kemelaratan itu hanya persoalan mental, bukan kepemilikan harta.” Kutipan ini menggarisbawahi pentingnya kekayaan integritas dan moral sebagai fondasi dari pelayanan publik yang bersih dan beretika.
Turut hadir sebagai narasumber, Dahlia, Kepala KPP Pratama Rungkut selaku perwakilan dari PAKSI API (Pejuang Antikorupsi Selalu Integritas – Aksi Penuh Inspirasi). Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya upaya kolektif dalam membudayakan perilaku antikorupsi sejak dini, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata peran serta Kanwil DJPb Jawa Timur dalam mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi serta memperkuat sinergi antar pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan berintegritas.