
Surabaya, 23 Agustus 2025 - Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur, Saiful Islam, menghadiri undangan dari DPR RI Komisi II terkait Pengelolaan dan Pengawasan Dana Transfer Pusat ke Daerah di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur pada Jumat (22/8).
Kegiatan dibuka dengan penyampaian realisasi Dana Transfer ke Daerah untuk Jawa Timur tahun anggaran 2025 oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Dengan total nilai pagu Rp83,47 triliun, realisasi hingga 27 April 2025 mencapai Rp24,28 triliun atau 29,09%. Berikut rinciannya:
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp1,95 triliun dari pagu Rp12,82 triliun (15,27%).
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp12,98 triliun dari pagu Rp43,08 triliun (30,14%).
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp4,7 miliar dari pagu Rp2,09 triliun (0,23%).
- DAK Non Fisik: Rp5,40 triliun dari pagu Rp16,89 triliun (31,98%).
- Dana Desa: Rp3,83 triliun dari pagu Rp8,03 triliun (47,80%).
- Insentif Fiskal: Rp93,7 miliar dari pagu Rp531 miliar (17,66%).
Dalam hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa pengelolaan dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Jawa Timur perlu mendapatkan pengawasan yang ketat.
Pasalnya hingga Agustus 2025, realisasi TKD di provinsi ini sudah melampaui 60%, menunjukkan kinerja yang cukup baik. Namun, masih ada catatan penting, seperti realisasi DAK Fisik yang baru mencapai sekitar 7%.

Menjawab tantangan terkait potensi pengurangan alokasi TKD hingga 25%, Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur, Saiful Islam, menjawab mekanisme baru penanganan TKD oleh pusat pada 2026 diharapkan meringankan beban OPD dan memperkuat dukungan program di tingkat daerah.

Dengan komitmen pengawasan yang berkelanjutan, Dana Transfer ke Daerah diharapkan tidak hanya terserap dengan baik, tetapi juga benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat Jawa Timur.




