Banjamasin – Rabu 29/3/2022 Bertempat di aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinisi Kalimatan Selatan Lt II diselenggarakan acara Townhall Meeting “Integrity is our Indentity” yang bertujuan untuk penguatan jiwa dan mental beriman dan berintegritas. Adapun materi yang disampaikan tentang Wawasan kebangsaan dan kode etik dalam meningkatkan integritas ASN DJPb dengan narasumber Kepala Kesbangpol Prov Kalimantan Selatan Drs. H. Heriansyah,M.Si dan Kepala Kanwil DJPb Kalsel Sulaimansyah.
Materi I tentang wawasan kebangsaan Heriansyah menyampaikan bahwa dalam upaya Komitmen kebangsaan senantiasa dibina dan dipelihara sehingga tetap terpelihara persatuan dan kesatuan, kebersamaan, saling menghargai, guna tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan dalam segala aspek kehidupan.
Wawasan kebangsaan
yaitu sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal, menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional dan Internasional. Dalam meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, perlu dimaknai nilai-nilai yang terkandung dalam empat consensus dasar negara; Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45 demi memantakan kembali jati diri bangsa dan membangun kesadaran tentang sistem kenegaraan.
Menurut Kakesbangpol, ideology Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. NKRI adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah dan kepualauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara merdeka. Untuk meningkatkan kecintaan kepada NKRI, seluruh warga negara harus membangun rasa saling menghargai dengan segala macam perbedaan latar belakangnya.
Peningkatan pemahaman terhadap kemajemukan social budaya sebagai pencitraan dari budaya bangsa Indonesia yang semakin dewasa merupakan upaya membangun citra diri didasarkan aktualisasi nilai-nilai kebhinekaan yang kita miliki. Untuk itu diharapkan tindakan nyata agar kebhinekaan ini tetap terjaga. Wawasan kebangsaan dan rasa nasionalisme bagi ASN sangat dibutuhkan guna menumbuhkan sikap integritas sehingga dapat mencegah ASN untuk tidak melakukan kecurangan, korupsi dan tindakan lainnya yang merugikan bangsa dan negara.
Sementara, Kepala Kanwil DJPb Kalsel Sulaimansyah menyampaikan materi integritas
Pengertian Integritas (Buman, D., 2011)1
- Ada dua jenis integritas yakni:
- substantive integrity , integritas yang terkait dengan komitmen moral
- formal integrity menuntut adanya komitmen, tidak harus komitmen moral.
Integritas adalah sebuah kebajikan (virtue). Sifat yang jujur pada diri sendiri dengan cara berpegang teguh pada komitmen moral yang dianut olehnya.
Sedang Fungsi Integritas : (Bernard, A; Schurink, W, and De Beer, M. 2008)
Ada dua fungsi:
- Fungsi Kognitif (pola pikir, peta kognitif)
- Kecerdasan moral (moral intelligence)
- Pemahamam diri (self insight)
- Pengetahuan tentang diri sendiri tentang sesuatu yang buruk
yang tidak boleh dilakukan (Self-knowledge)
- Refleksi diri (Self-reflection) pemahaman diri apakah sesuatu perbuatan benar atau tidak benar secara etik.
- Fungsi afeksi (perasaan senang, dan perasaan bersalah atas tindakan yang dilakukan)
- Kata hati (Conscience) sesuatu yang menurut
perasaan sesuatu yang boleh/ tidak boleh dilakukan
- Penghargaan pada diri sendiri (self-regard).
NILAI DASAR INTEGRITAS(Bernard, A; Schurink, W, and De Beer, M. 2008)
- Orientasi tindakan didasarkan pada prinsip respek dan empati pada orang lain.
- Kesungguhan dan kemauan untuk menjalani hidup yang bermakna dan bertujuan
- Disposisi kehidupan bahwa pilihan tindakan dalam menghadapi segala sesuatu itu berada dalam kontrol diri (internal locus of control)
- Dalam menjalani kehidupan selalu didasarkan pada rasa optimis dan antusias.
Kurangnya integritas ASN dapat menyebabkan tindakan korupsi :
Korupsi adalah “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Dipidana dengan pidana penjara dan atau pidana denda bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang:
- menerima pemberian, hadiah atau janji (Pasal 5)
- dengan sengaja menggelapkan/ membiarkan digelapkan/ membantu menggelapkan atau membiarkan digelapkan uang atau surat berharga (Pasal 8)
- memalsu buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi (Pasal 9)
Tanda-tanda pelaku korupsi
- Keengganan untuk membagi pekerjaan
- Hubungan yang sangat dekat dengan rekanan sehingga menimbulkan vested interest
- Adanya problem dalam keluarga
- Pelaku korupsi umumnya belum pernah melakukan korupsi sebelumnya dan/ atau belum pernah dihukum
- Cenderung tidak taat pada aturan (Rule breakers)
Acara ini dilakukan secara hybrid yang di ikuti oleh seluruh pegawai Kanwil dan KPPN dilingkungan Kanwil DJPb. Kalsel. Semoga kegiatan ini meningkatkan wawasan kebangsaan dan integritas ASN DJPb Kalsel.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |