Penafian: Artikel merupakan hasil Telaahan Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, terhadap Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Periode Tahun 2025 Audited dengan penyuntingan seperlunya tanpa mengurangi substansi dan relevansi. Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
A. Persoalan
Terdapat dinamika atas kualitas dan nilai telaah Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kalimantan Utara. Pada periode pelaporan Tahun 2025 Audited, pengungkapan yang belum cukup memadai atas akun transaksi antarentitas dan akun koreksi masih banyak ditemukan sebagai ketidaksesuaian, meskipun beberapa UAPPA-W hanya salah dalam menyajikan nilai di penjelasan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dibandingkan dengan nilai pada face Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Selain itu, penurunan nilai aset juga mendominasi temuan dan menjadi salah satu komponen pengurang nilai laporan keuangan, meskipun sebenarnya bisa jadi merupakan hal yang wajar. Secara rata-rata, nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 Audited lebih rendah dibandingkan periode Semester I dan Triwulan III 2025 meskipun mengalami peningkatan dibandingkan periode Unaudited.
B. Praanggapan
- Pengungkapan yang belum cukup memadai atas akun transaksi antarentitas dan akun koreksi terindikasi lebih banyak disebabkan karena ketidaktelitian penyusun dan pengelola Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W karena lebih banyak kesalahan terjadi pada perbedaan nilai pada penjelasan CaLK dibandingkan dengan nilai pada LPE.
- Penyusun dan pengelola laporan keuangan di tingkat UAPPA-W telah memahami mekanisme telaah menggunakan Kertas Kerja Telaah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Namun sebagian besar belum memanfaatkan Kertas Kerja Telaah yang telah dilengkapi dengan formulasi yang telah disediakan pada platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA untuk memudahkan UAPPA-W melakukan penilaian atau telaah mandiri sebelum laporan keuangan disampaikan ke Kanwil DJPb.
- Penyusun dan pengelola laporan keuangan di tingkat UAPPA-W belum sepenuhnya memanfaatkan Kertas Kerja Monitoring Progres Telaah Laporan Keuangan yang tersedia pada platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA sebagai pedoman dalam melakukan mitigasi dan evaluasi atas laporan keuangan yang telah disampaikan ke Kanwil DJPb.
- Meskipun masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian, namun tingkat akurasi data laporan keuangan masih terjaga. Pada periode Audited, terjadi peningkatan nilai rata-rata secara qtq. Hal ini disebabkan karena strategi dan mekanisme pemberian edukasi serta bimbingan yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dilakukan secara efektif. Selain itu, masih terjaganya kesadaran (awareness), kepatuhan (compliance), serta motivasi para penyusun dan pengelola laporan keuangan sebagai hasil dari konsistensi pemberian penghargaan/apresiasi secara berkala kepada UAPPA-W berprestasi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara.
C. Fakta yang Memengaruhi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, kantor wilayah atau satuan kerja yang ditunjuk selaku UAPPA-W diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W kepada Kanwil DJPb. Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W disusun berdasarkan Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) di wilayah kerjanya, sekurang-kurangnya berupa Laporan Keuangan Semester I dan Tahunan atau dalam kondisi tertentu, DJPb dapat menetapkan jadwal penyampaian laporan keuangan selain ketentuan tersebut berdasarkan kebutuhan internal DJPb maupun kebutuhan tiap Kementerian/Lembaga. Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Neraca; dan/atau
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagai bagian dari Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) disampaikan kepada Kanwil DJPb dengan ketentuan jadwal berikut:
- Laporan Keuangan Semester I disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
- Laporan Keuangan Triwulan III disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan;
- Sedangkan untuk Laporan Keuangan Tahunan diatur sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Unaudited disampaikan paling lambat pada tanggal terakhir di bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2/PB/2026 tanggal 7 Januari 2026, hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2025 (Unaudited), Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) disampaikan paling lambat tanggal 27 Februari 2026; dan
- Laporan keuangan tahunan asersi final akan ditentukan waktunya sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2/PB/2026 tanggal 7 Januari 2026, hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKLTahun 2025, penyampaian asersi final (laporan keuangan tahun 2025 Audited) disampaikan paling lambat tanggal 8 Mei 2026.
Dalam hal tanggal-tanggal tersebut merupakan hari libur/hari besar, maka laporan keuangan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W disampaikan kepada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA, sedangkan surat pengantarnya diunggah ke aplikasi MonSAKTI. Pada periode penyampaian laporan keuangan periode Tahun 2025 Audited, seluruh UAPPA-W telah menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu, sehingga tidak ada satupun UAPPA-W yang dikenakan sanksi.
Untuk meyakinkan keandalan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal ini Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), melakukan telaah atas Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W yang telah disampaikan. Telaah dilakukan berdasarkan Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan sebagaimana terlampir pada PMK Nomor 232/PMK.05/2022. Objek penelaahan laporan keuangan meliputi:
- kelengkapan laporan keuangan;
- kesesuaian laporan keuangan dengan SAKTI/MonSAKTI; dan
- kesesuaian dengan persamaaan dasar akuntansi.
Nilai Telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 Audited telah ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan Nomor KEP-78/WPB.21/2026 tentang Penetapan Hasil Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Periode Tahun 2025 Audited.
D. Analisis
D.1. Tahun 2025 Audited
Pada periode Tahun 2025 Audited, terdapat 25 (dua puluh lima) UAPPA-W mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara yang seluruhnya telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, sehingga berhasil menjaga capaian nihil penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi yang telah dipertahankan sejak periode pelaporan Tahun Anggaran 2024. Kemudian, dari hasil telaah terhadap Laporan Keuangan periode Tahun 2025 Audited, seluruh laporan keuangan dinyatakan akurat dengan nilai rata-rata sebesar 97,44, sebagaimana digambarkan melalui grafik berikut:
Selanjutnya dapat diketahui bahwa pada periode Tahun 2025 Audited terjadi kenaikan nilai rata-rata sebesar 1,03 poin dibandingkan periode sebelumnya–Unaudited (96,41) sebagaimana digambarkan melalui grafik berikut:

Lebih lanjut, perbandingan nilai periode Tahun 2025 Unaudited dengan Audited secara kuartalan (qtq) digambarkan dalam tabel variance analysis berikut:
Dari 25 (dua puluh lima) UAPPA-W yang menjadi mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, sebanyak 13 (tiga belas) UAPPA-W berhasil meningkatkan nilai telaah laporan keuangan pada periode Tahun 2025 Audited, sisanya 8 (delapan) UAPPA-W memperoleh nilai sama dengan periode sebelumnya, dan 4 (empat) UAPPA-W mengalami penurunan nilai secara qtq.
Sedangkan 1 (satu) UAPPA-W tersisa, yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Utara (03304) merupakan UAPPA-W yang terkena dampak likuidasi pada pembentukan Kabinet Merah Putih. UAPPA-W ini hanya menyampaikan laporan keuangan pada periode Semester I Tahun 2025.
Pada periode pelaporan Tahun 2025 Audited, poin rata-rata kenaikan nilai ke-13 UAPPA-W yang mengalami peningkatan (mean positive delta) sebesar 2,43 poin. Rata-rata kenaikan nilai ini lebih besar jika dibandingkan dengan periode sebelumnya (2,39). Sedangkan poin rata-rata penurunan (mean negative delta) terhadap ke-4 UAPPA-W adalah -1,44 poin, lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya (-2,94). Gap antara mean positive delta dan mean negative delta sebesar 0,99 poin sebagaimana digambarkan dalam grafik berikut:
Ketidaksesuaian dan/atau kekurangan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Periode Tahun 2025 (Unaudited) digambarkan melalui bagan berikut:
Penurunan nilai aset mendominasi temuan ketidaksesuaian pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 Audited dengan ditemukan pada 15 (lima belas) UAPPA-W. Nilai aset merupakan salah satu kriteria penilaian Neraca dalam Kertas Kerja Telaah sebagaimana terlampir dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Penurunan nilai aset bukan berarti merupakan kesalahan substansial dan/atau indikasi kecurangan. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 tentang Aset Tetap dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan, misalnya terkait dengan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) disebutkan bahwa KDP yang sudah selesai dan telah siap dipakai harus segera direklasifikasikan ke salah satu akun yang sesuai dalam pos aset tetap (misalnya Gedung dan Bangunan). Sifat aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal mulai pelaksanaan aktivitas dan tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan. KDP mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Aset yang digunakan oleh pemerintah, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai, sehingga penurunan nilai aset pada Neraca periode tahun berjalan dibandingkan dengan periode tahun akuntansi sebelumnya bisa saja tidak dianggap sebagai kesalahan substansial dan/atau indikasi kecurangan selama telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK, walaupun penurunan nilainya tetap merupakan faktor pengurang nilai telaah laporan keuangan.
Selanjutnya, pengungkapan yang belum cukup memadai atas akun transaksi antarentitas ditemukan pada 8 (delapan) UAPPA-W. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Nomor 04 tentang CaLK menyebutkan bahwa untuk memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada CaLK dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar, dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan dan hasil-hasilnya selama satu periode. Permasalahan yang sering terjadi adalah UAPPA-W hanya menyajikan nilainya saja dengan disertai penjelasan normatif dan repetitif (menyajikan kembali nilai yang sudah dituangkan pada bagan/grafik/daftar dalam bentuk narasi). Selain itu, faktor ketidaktelitian penyusun laporan keuangan juga turut andil memberikan kontribusi terhadap ketidaksesuaian ini; dari delapan UAPPA-W, 6 (enam) di antaranya menyajikan nilai yang berbeda di narasi CaLK dengan nilai yang tercantum pada LPE.
Ketidaksesuaian Akun vs Kode Barang Aset Tetap/ATB mengindikasikan terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi Barang Milik Negara (BMN), sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan aset tetap/aset lainnya dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan. Satuan kerja perlu mengidentifikasi apakah kesalahan terjadi dalam penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan yang terjadi dalam pemilihan kodefikasi aset tetap yang tidak sesuai dengan substansinya. Apabila kondisi tersebut disebabkan karena penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya, selanjutnya satuan kerja melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D sesuai peraturan yang mengatur mengenai tata cara koreksi transaksi keuangan pada SPAN. Namun apabila kondisi tersebut disebabkan karena adanya kesalahan pemilihan klasifikasi/kodefikasi aset tetap dan belum dilakukan pendetailan, maka satuan kerja dapat melakukan reklasifikasi Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk menyesuaikan rincian barang, namun apabila sudah dilakukan pendetailan, satuan kerja melakukan koreksi transaksi pada modul persediaan/modul aset tetap dan selanjutnya dapat melakukan jurnal manual pada modul GLP apabila diperlukan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, Ketidaksesuaian Akun vs Kode Barang Aset Tetap/ATB merupakan To-do-List lainnya, yaitu permasalahan kualitas data laporan keuangan yang perlu diselesaikan oleh satuan kerja. Namun dalam hal sampai dengan periode pelaporan, permasalahan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, maka perlu diungkapkan pada CaLK.
D.2. Full Year Periode Pelaporan Tahun 2025
Secara full year, yaitu satu periode penuh akuntansi dan pelaporan keuangan yang disampaikan selama Tahun 2025, nilai rata-rata Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Audited 2025 berada di posisi terbaik kedua setelah nilai periode Semester I Tahun 2025 sebagaimana digambarkan melalui grafik berikut:
Pada periode Semester I Tahun 2025, nilai rata-rata sebesar 97,72. Pada periode ini, hanya satu UAPPA-W yang mendapatkan nilai sempurna (100), yaitu Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (05401). Jumlahnya meningkat menjadi 8 (delapan) UAPPA-W pada periode Triwulan III Tahun 2025. Namun demikian, Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara gagal mempertahankan capaian nilai sempurna sehingga menggugurkan capaian UAPPA-W yang mendapatkan konsistensi nilai sempurna pada periode pelaporan Tahun Anggaran 2025.
Nilai rata-rata pada periode Triwulan III sebesar 98,05 menjadi nilai tertinggi, salah satunya disebabkan karena UAPPA-W tidak diwajibkan melampirkan CaLK. Hal ini diatur secara lebih tegas melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-208/PB/2025 tanggal 30 September 2025, hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2025. Dampak dari kebijakan ini adalah penilaian terhadap laporan keuangan dilakukan dengan memberikan dispensasi nilai maksimal pada setiap komponen yang berdasarkan kepada CaLK. Artinya, pada setiap UAPPA-W terdapat potensi penambahan nilai.
Sedangkan pada periode Tahun 2025 Unaudited terdapat 2 (dua) UAPPA-W yang berhasil meraih nilai sempurna, yaitu Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (00501) dan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara (01508). Nilai pada periode ini (96,41) menjadi yang terendah selama periode pelaporan tahun 2025. Hal ini disebabkan karena terjadi banyak ketidaksesuaian pada CaLK, khususnya di bagian pengungkapan atas akun koreksi dan akun transaksi antarentitas. Pada periode ini, Seksi PSAPP menerapkan mekanisme penilaian yang disesuaikan dari sebelumnya, dengan tujuan untuk semakin meningkatkan akurasi, ketelitian para penyusun laporan keuangan, dan kualitas data laporan keuangan tingkat UAPPA-W.
Demikian pula pada periode Audited, terdapat dua UAPPA-W yang berhasil memperoleh nilai sempurna, yaitu Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (00501) yang berhasil mempertahankan capaian pada periode sebelumnya, dan Universitas Borneo Tarakan (693396) yang merupakan UAPPA-W baru bergabung pada periode pelaporan Tahun 2025 Unaudited. Nilai sebesar 97,44 merupakan nilai tertinggi kedua pada periode pelaporan tahun 2025.
Tabel variance analysis berikut menampilkan perbandingan nilai dan gap nilai Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W yang disampaikan selama periode Tahun 2025 secara full year:

Terlihat dari tabel variance analysis di atas, pada periode pelaporan tahun 2025, tidak ada UAPPA-W yang secara konsisten mendapatkan nilai sempurna (100). Namun terdapat 2 (dua) UAPPA-W yang konsisten meningkat nilainya, yaitu: 1). Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02501); dan 2). Universitas Borneo Tarakan (13903) meskipun baru bergabung sebagai UAPPA-W di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara pada periode pelaporan Triwulan III karena pada periode Semester I diberikan dispensasi tidak perlu menyampaikan laporan keuangan karena penunjukan sebagai UAPPA-W dilakukan menjelang batas akhir penyusunan dan penyampaian laporan keuangan periode semester I tahun 2025.
Konsistensi penurunan nilai juga terjadi pada 2 (dua) UAPPA-W berikut: 1). Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (05401); dan 2). Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Utara (14504) yang merupakan satuan kerja baru di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang terbentuk dari hasil likuidasi kementerian terdampak pembentukan Kabinet Merah Putih. UAPPA-W ini baru diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya mulai periode Triwulan III setelah sebelumnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (033).
Dari sisi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan laporan keuangan beserta komponennya, belum adanya pengungkapan yang memadai atas akun transaksi antarentitas mendominasi temuan sepanjang periode pelaporan Tahun 2025 dengan ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) kali. Sedangkan penurunan nilai aset atau aset tidak mengalami peningkatan muncul sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali, diikuti oleh masih adanya pagu minus per tanggal pelaporan yang menjadi temuan terbanyak berikutnya dengan muncul sebanyak 21 (dua puluh satu) kali.
Rekapitulasi jenis dan jumlah ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan komponen Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W selama periode pelaporan tahun 2025 digambarkan melalui tabel berikut:

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, belum adanya pengungkapan yang memadai atas akun transaksi antarentitas terjadi mayoritas disebabkan karena UAPPA-W hanya menyajikan nilainya saja dengan disertai penjelasan normatif dan repetitif (menyajikan kembali nilai yang sudah dituangkan pada bagan/grafik/daftar dalam bentuk narasi). Selain itu, nilai yang disajikan pada penjelasan CaLK berbeda dengan nilai aktual yang tercantum pada LPE.
Penurunan nilai aset juga mengacu pada penjelasan sebelumnya, lazim ditemukan meski bukan berarti merupakan kesalahan substansial dan/atau indikasi kecurangan selama telah diungkapkan secara memadai dalam CaLK, walaupun penurunan nilainya tetap merupakan faktor pengurang nilai telaah laporan keuangan.
Pagu minus juga termasuk ke dalam kategori To-do-List lainnya, yaitu permasalahan kualitas data laporan keuangan yang perlu diselesaikan oleh satuan kerja. Namun dalam hal sampai dengan periode pelaporan, permasalahan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, maka perlu diungkapkan pada CaLK. Namun demikian, seluruh satuan kerja berhasil menyelesaikan permasalahan pagu minus pada periode pelaporan tahunan (Unaudited dan Audited).
D.3. Fakta-Fakta Penting Hasil Telaah Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W Periode Tahun 2025 Audited
Berdasarkan analisis data nilai telaah atas Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W yang disusun pada periode Tahun 2025 Audited, ditemukan fakta-fakta penting berikut:
- Nilai rata-rata telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 (Unaudited) sebesar 97,44. Nilai ini meningkat sebesar 1,03 poin dibandingkan periode Unaudited (96,41).
- Sebanyak 13 (tiga belas) UAPPA-W mengalami peningkatan nilai, sisanya 8 (delapan) UAPPA-W memperoleh nilai sama dengan periode sebelumnya, dan 4 (empat) UAPPA-W mengalami penurunan nilai secara qtq.
- UAPPA-W yang berhasil memperoleh peningkatan nilai pada periode Tahun 2025 Audited adalah:
- Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (00503);
- Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (00504);
- KSOP Kelas II Tarakan (02204);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02501);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02503);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02504);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02508);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02509);
- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (06601);
- Stasiun Meteorologi Juwata (07501);
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (07601);
- RRI Tarakan (11601); dan
- Universitas Borneo Tarakan (13903).
- Kenaikan nilai telaah tertinggi diraih oleh UAPPA-W KPU Provinsi Kalimantan Utara (07601) dengan kenaikan sebesar 4,42 Pada periode Tahun 2025 (Unaudited), nilai telaah yang diraih sebesar 92,82. Kemudian menjadi 97,24 pada periode Audited.
- Stagnasi nilai terjadi pada 8 (delapan) UAPPA-W berikut:
- Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (00501);
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (00601);
- Kodaeral XIII (01223);
- Kantor UPBU Juwata (02205);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02505);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02506);
- Bidkeu Polda Kaltara (06001); dan
- Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Kalimantan Utara (14505).
- Sedangkan penurunan nilai dialami oleh 4 (empat) UAPPA-W berikut:
- Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara (01508);
- Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (05401);
- Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (11501); dan
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Utara (14504).
- Penurunan nilai terbesar dialami oleh UAPPA-W Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (11501) dengan penurunan sebesar -4,00 Pada periode Tahun 2025 (Unaudited), nilai telaah yang diperoleh yaitu 98,75. Kemudian pada periode Audited menjadi 94,75.
- Pada periode Tahun 2025 Audited, terdapat 2 (dua) UAPPA-W yang berhasil memperoleh nilai sempurna, yaitu Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (00501) dan Universitas Borneo Tarakan (13903).
- Pada periode tahun 2025, tidak ada UAPPA-W yang konsisten mendapatkan nilai sempurna.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (02501), dan Universitas Borneo Tarakan (13903) menjadi UAPPA-W yang konsisten meningkatkan nilainya pada setiap periode pelaporan tahun 2025.
- UAPPA-W yang mengalami penurunan nilai pada setiap periode pelaporan tahun 2025 yaitu Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara (05401), dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Utara (14504)
- Seluruh UAPPA-W kembali berhasil mempertahankan capaian prestasi nihil sanksi yang diraih sejak Tahun Anggaran 2024 dengan menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu kepada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara.
E.Simpulan
- Seluruh Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 Audited telah disampaikan tepat waktu dan berada dalam kategori akurat berdasarkan Indeks Kualitas Analisis Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W.
- Nilai rata-rata telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 Audited sebesar 97,44. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 1,03 poin dibandingkan periode Unaudited (96,41). Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan nilai rata-rata yang terjadi pada periode Semester I–Triwulan III sebesar 0,33 poin.
- Penurunan nilai aset mendominasi temuan ketidaksesuaian pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W periode Tahun 2025 Audited. Meskipun demikian, bukan berarti penurunan nilai aset merupakan kesalahan substansial dan/atau indikasi kecurangan meskipun penurunan nilainya tetap merupakan faktor pengurang nilai telaah laporan keuangan.
- Faktor ketidaktelitian penyusun laporan keuangan juga turut andil memberikan kontribusi terhadap ketidaksesuaian berupa pengungkapan yang belum cukup memadai atas akun transaksi antarentitas, terbukti dari delapan UAPPA-W, 6 (enam) di antaranya menyajikan nilai yang berbeda di narasi CaLK dengan nilai yang tercantum pada LPE.
- Sebagian besar UAPPA-W belum memanfaatkan Kertas Kerja Telaah yang telah dilengkapi dengan formulasi yang telah disediakan pada platform BENGKEL AKUNTANSI KALTARA untuk memudahkan penyusun laporan keuangan melakukan penilaian atau telaah mandiri sebelum laporan keuangan disampaikan ke Kanwil DJPb.
- Efektivitas strategi dan mekanisme pemberian edukasi serta bimbingan yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara serta konsistensi pemberian penghargaan/apresiasi secara berkala kepada UAPPA-W berprestasi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara berimplikasi pada keberhasilan menjaga kesadaran (awareness), kepatuhan (compliance), serta motivasi para penyusun dan pengelola laporan keuangan. Upaya ini juga berhasil menjaga capaian prestasi nihil sanksi yang diraih sejak Tahun Anggaran 2024, ditandai dengan seluruh UAPPA-W menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu kepada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara.
F. Saran Tindakan
- Secara berkala dan kontinu menyampaikan kepada UAPPA-W terkait kebermanfaatan Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W yang disertai dengan formulasi sehingga para penyusun dan pengelola Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W dapat memanfaatkannya untuk melakukan telaah dan penilaian awal secara mandiri atas laporan keuangannya sebelum disampaikan ke Kanwil DJPb.
- Secara berkala dan kontinu menyampaikan kepada UAPPA-W terkait kebermanfaatan Kertas Kerja Monitoring Progres Telaah Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W yang dapat diakses secara daring dan real-time agar UAPPA-W dapat segera memperbaiki dan/atau melengkapi apabila terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekurangan dalam laporan keuangannya setelah berkoordinasi dengan penelaah laporan keuangan di Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara.
- Menyampaikan hasil analisis data telaah laporan keuangan secara konsisten melalui berbagai platform dan kanal media kepada UAPPA-W, sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan mitigasi pada periode penyusunan laporan keuangan berikutnya.
- Secara proaktif menghubungi penyusun laporan keuangan UAPPA-W untuk menyampaikan temuan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan pada saat pelaksanaan telaah laporan keuangan, sehingga UAPPA-W dapat memperbaiki dan/atau melengkapi sebelum hasil penilaian ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara.
- Senantiasa secara konsisten dan berkesinambungan memberikan edukasi kepada UAPPA-W sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan mitigasi pada periode penyusunan laporan keuangan berikutnya.
- Menjaga konsistensi imbauan secara berkala atas pengisian tes tingkat pemahaman para pengelola Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W dan survei evaluasi atas layanan edukasi yang diberikan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara terkait mekanisme penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.
- Mengintegrasikan saran pada angka 1 s.d. angka 6 ke dalam platform inovasi BENGKEL AKUNTANSI KALTARA sebagai platform yang memberikan layanan dan kanal informasi satu pintu untuk memudahkan UAPPA-W melaksanakan kewajibannya.
- Mempertahankan mekanisme pemberian penghargaan resmi secara berkala kepada UAPPA-W berprestasi dalam rangka meningkatkan awareness, compliance, serta menjaga motivasi bagi seluruh UAPPA-W untuk senantiasa meningkatkan kualitas data, menjaga ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, dan meningkatkan kinerjanya. Pemberian apresiasi juga merupakan salah satu bentuk penguatan sinergi dan kerja sama antara Kanwil DJPb dengan satuan kerja mitra kerjanya sekaligus sebagai pemangku kepentingan (stakeholders).
- Terhadap UAPPA-W yang memperoleh nilai telaah laporan keuangan terendah dan/atau mengalami tren penurunan nilai, diberikan bimbingan secara spesifik dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2018 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi pada Kementerian Negara/Lembaga.
Tulisan terkait:
- Laporan Keuangan Periode Tahun 2025 (Unaudited) Seluruh UAPPA-W Akurat dan Tepat Waktu;
- Nilai Rata-Rata Telaah Laporan Keuangan UAPPA-W Triwulan III 2025 Meningkat Secara QtQ;
- Laporan Keuangan UAPPA-W Triwulan III 2025 Tidak Perlu Lagi Dilampiri CaLK.
Disusun oleh: Arisandy Joan Hardiputra (Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat).




