Dalam rangka memperingati Hari Bakti Perbendaharaan tahun 2019 yang jatuh pada tanggal 14 Januari, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan berbagai macam kegiatan baik secara internal maupun eksternal yang mendukung terwujudnya dan lingkungan kantor yang kondusif dan terbebas dari kegiatan politik, ujaran kebencian, maupun ungkapan yang menyinggung SARA.
Salah satu kegiatan internal yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau adalah Gugus Kendali Mutu (GKM) yang berkaitan dengan Hari Bakti Perbendaharaan. Peserta GKM adalah seluruh pegwai dan pejabat Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau. GKM dibuka sekitar pukul 16.00 WIB dengan penyampaian puisi oleh Hijratul ‘Afifah yang berjudul “Kembali Ke Ibu Pertiwi” yang merupakan buah karya dari Haryono Efendi, Kepala Bidang SKKI. Puisi tersebut menyirat makna tentang kondisi masyarakat yang saat ini lebih banyak berdebat dan saling menunjukkan kesalahan serta kekurangan lawan calon yang ia pilih dibanding mengedepankan persatuan dan kebersamaan untuk Indonesia yang lebih maju tanpa keegoisan perorangan atau kelompok parpol.
Materi GKM internal disampaikan oleh Bambang Maryanto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bidang SKKI di ruang rapat lantai 1 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau. Materi yang disampaikan diawali dengan pemutaran video tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, Pilpres, dan Pemilu Legislatif yang akan diselenggarakan tahun ini. Dalam video tersebut terdapat 7 larangan bagi ASN dan sanksi yang dikenakan atas pelanggaran tersebut berupa sanksi moral dan/atau hukuman disiplin. 7 larangan tersebut yaitu:
- dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/partai politik;
- dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, menyebarkan visi misi maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial;
- dilarang melakukan fotobersama dengan bakal calon/kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
- dilarang menjadi pembicara/narsum pada kegiatan pertemuan partai politik
Selanjutnya, materi GKM yaitu Penyegaran Kembali Kode Etik dan Disiplin Pegawai memuat pokok bahasan berupa Dasar Hukum, Kedudukan, Tugas, dan Peran PNS, Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Ditjen Perbendaharaan, Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan, Disiplin PNS, Pelanggaran atas Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja, serta Hukuman Disiplin Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian. Materi tersebut disampaikan selama lebih kurang 1 jam dan berjalan dengan lancar tanpa kendala. Diharapkan dari materi yang telah disampaikan tersebut, pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau lebih semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai.
Setelah penyampaian materi, GKM ditutup dengan kuis Kahoot (kuis online) berhadiah dengan 5 orang pemenang yang terdiri dari 10 soal kombinasi antara materi GKM yang telah disampaikan dengan beberapa soal hiburan sebagai refresh agar pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau tetap happy dan bersemangat.