Jl. Sultan Muhammad Syah, Gedung Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Dompak

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Diseminasi Fiskal Triwulan II Tahun 2022 Provinsi Kepri: 5 Rekomendasi Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepri kepada Pemerintah Daerah Lingkup Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang – Pada 01 September 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb), Kementerian Keuangan, Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Diseminasi Fiskal Triwulan II Tahun 2022 Provinsi Kepulauan Riau, dengan tema : Sinergi Fiskal dan Moneter dalam menjaga stabilitas serta memperkuat pemulihan ekonomi provinsi kepulauan Riau.

Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), dengan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu:  Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepri Indra Soeparjanto, Kepala BPS Provinsi Kepri Darwis Sitorus, Analis Tim Perumusan KEKDA Bank Indonesia Kepri Rizon Agustan Sinaga, dan Ekonom dari Universitas Internasional Batam (UIB) Dr. Suyono Saputra.

Peserta yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 177 peserta dari berbagai instansi, seperti Bappeda Provinsi Kepri, BPKAD lingkup Provinsi dan Kota/Kabupaten, Kementerian Keuangan Satu (Kanwil DJPb Kepri, Kanwil DJP Kepri, Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepri, KPU BC Batam, KPKNL Batam), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, serta Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Internasional Batam (UIB).

Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepri menyampaikan 4 (empat) rekomendasi kepada Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Kepulauan Riau terkait pelaksanaan APBD. Pertama, pemerintah daerah perlu mengupayakan penerimaan selain perpajakan mengingat Penerimaan Asli Daerah (PAD) masih didominasi oleh penerimaan perpajakan. PAD dapat ditingkatkan dengan dengan menggali potensi retribusi daerah. Selain itu, untuk pemda dapat meningkatkan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan mendorong dan membina BUMD agar dapat berkinerja dengan baik sehingga dapat memberikan dividen/return yang tinggi bagi pemda.

Kedua, pemerintah daerah agar meningkatkan efektifitas dalam melakukan proyeksi kas (cash forecasting) untuk dapat meminimalisir cash missmatch yang akhirnya menimbulkan pembiayaan. Efektifitas cash forecasting diperlukan karena pada APBD terdapat realisasi pembiayaan disaat pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Saat tersedia kas dari pendapatan untuk membiayai belanja, maka pembiayaan tidak perlu direalisasikan untuk menghindari beban bunga pinjaman/atau penggunaan Silpa.

Ketiga, pemerintah daerah perlu meningkatkan perhatian terhadap pengelolaan SDM. Penyediaan & manajemen SDM yang efektif dan efisien menjadi kunci dalam pelaksanaan kegiatan yang optimal dalam mencapai tujuan dan kemanfaatan dari suatu program. SDM yang cukup, diikuti kualitas yang baik, akan meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran sehingga pelaksanaan harmonisasi antara belanja APBN dan APBD akan berjalan dengan baik yang akan berdampak pada peningkatan kualitas belanja.

Keempat, untuk menambah kuantitas dan kualitas fasilitas kesehatan, pemerintah pusat mendukung melalui Dana DAK Fisik (APBN) yang ditujukan untuk membangun puskesmas, sedangkan dana pendamping (APBD) dipergunakan untuk menambah fasilitas pendukung operasional puskesmas. Namun saat ini permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya alokasi dana pendamping di pemerintah daerah sehingga menyebabkan fasilitas kesehatan yang dibangun tidak dapat beroperasi dengan optimal, akhirnya upaya penurunan angka mortalitas belum optimal. Pemda agar dapat menganggarkan Dana Pendamping yang cukup sehingga dapat memaksimalkan realisasi dana TKDD yang disalurkan pada belanja sektor kesehatan dari APBN.

Kelima, Sampai dengan triwulan II 2022, realisasi belanja DAK Fisik sebesar 14,75% dari Pagu, telah menyerap 10.476 tenaga kerja. Pemerintah daerah diharapkan mengakselerasi pencairan DAK Fisik pada triwulan III 2022, agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja sehingga dapat menurunkan tingkat pengangguran. “Sebenarnya kalau kita lihat belanja DAK Fisik tahun 2022 ini, 14% itu sebenarnya cukup bagus, dibandingkan dengan tahun lalu. Jadi tahun lalu itu cuma 7%, tapi kalau tadi kita bicara bahwa, sebenarnya kita berharap belanja modal bergerak di TW II lebih cepat lagi, kita berharap itu bisa mendekati angka 30%, pemda diluar DAK fisik sudah 17% belanja modalnya, kita berharap ini bisa didorong. Memang tidak mudah, tapi sebenarnya juga proses pra lelang yang dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan itu juga bisa memangkas sebagian waktu dari proses pengadaan barang dan jasa, sehingga pengadaan tersebut bisa diselesaikan di semester I semua.”

Berita Terbaru

video

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search