Di tahun 2016, Presiden Jokowi menemukan bahwa terdapat banyak Kepala Sekolah, guru, Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan pegawai Kementerian PUPR yang menghabiskan waktunya untuk mengurus pertanggungjawaban sehingga tidak produktif dalam menjalankan tugasnya. Beranjak dari permasalahan tersebut, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyederhanakan proses pertanggungjawaban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengurus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) (Tribunnews, 2016).
Menanggapi instruksi tersebut, Menteri Keuangan telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan perbaikan Peraturan Menteri Keuangan agar terjadi penyederhanaan dalam pelaporan keuangan serta surat pertanggungjawaban lainnya (Fajriah L. R., 2016). Dalam rangka penyederhanaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pada 14 Maret 2017 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau melakukan monitoring dan evaluasi bantuan pemerintah dengan diawali dengan Focus Group Discussion dengan para penyalur dan penerima bantuan pemerintah. Dengan mengundang Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Kemenag Kota Tanjungpinang, Kemenag Kota Batam, Kemenag Kab. Bintan, Kemenag Kab. Karimun, Kemenag Kab. Lingga, Kemenag Kab. Natuna, Kemenag Kab. Kepulauan Anambas, dan Perwakilan Penerima/Calon Penerima Bantuan Pemerintah.
Beberapa gambaran penyaluran bantuan pemerintah yang tertangkap dari hasil diskusi dalam FGD adalah Bantuan pemerintah yang telah dialokasikan pada DIPA satuan kerja Kementerian Pertanian belum disalurkan. Hal ini terjadi karena saat ini masih dalam tahap penetapan penerima bantuan, Berdasarkan informasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Batam, belum terdapat juknis pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah untuk Bimas Budha dan Bimas Katholik di Kementerian Agama; dan para penerima bantuan mengutarakan bahwa Bantuan Pemerintah sangat diharapkan untuk dapat segera dicairkan karena kendala yang dihadapi oleh penerima bantuan adalah keterbatasan modal yang tersedia untuk mampu meningkatkan output maupun kualitas produksi.





