Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK Fisik Tahap II TA 2021 Se-Provinsi Kepulauan Riau yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Rakor ini dilaksanakan sehubungan dengan Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2021 mengingat batas waktu penyampaian dokumen persyaratan adalah tanggal 21 Oktober 2021. Melalui forum ini diharapkan dapat diketahui update posisi terakhir penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2021, selain juga diharapkan dengan forum ini dapat diketahui apabila terdapat kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Hadir pada Rakor tersebut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bapak Indra Soeparjanto yang didampingi oleh Kepala Bidang PPA II, Kepala KPPN Tanjung Pinang dan Kepala KPPN Batam. Pada kesempatan Rakor ini hadir anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Komisi III dan dari jajaran Pemerintah lingkup Provinsi Kepulauan Riau hadir Kepala Biro Pembangunan, BPKAD seluruh kabupaten/kota serta Inspektorat provinsi. Dalam penyampaiannya, seluruh elemen menyuarakan optimisme akan tersalurnya DAK Fisik Tahap II secara tepat waktu, hal ini menjadi komitmen bersama guna percepatan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepri pada kesempatan tersebut menyampaikan sampai dengan 12 Oktober 2021 total DAK Fisik yang sudah disalurkan sebesar Rp287,18M atau sebesar 35,40% dari pagu DAK Fisik sebesar Rp811,29M. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau menghimbau Kepala Daerah untuk selalu melakukan Monitoring Penyaluran DAK Fisik agar penyaluran dapat dilakukan tepat waktu, mengingat masih terdapat 76 bidang/subbidang yang masih belum disalurkan DAK Fisik Tahap II-nya dengan batas akhir penyaluran 21 Oktober 2021. Hal ini menjadi penting karena pembayaran kegiatan kontrak DAK Fisik per bidang/subbidang yang gagal salur DAK Fisik Tahap II-nya akan menjadi beban APBD dalam penyelesaian Pembayaran Kontrak.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau juga menekankan bahwa terkait bidang/subbidang yang sudah disalurkan Tahap II-nya diharapkan untuk segera melakukan realisasi penyerapan dan menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III. Selain itu, Pemda khususnya BPKAD untuk dapat berkoordinasi dengan OPD DAK Fisik dan APIP khususnya terkait pelaksanaan kegiatan dan pencairan Dana DAK Fisik yang tertunda akibat lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Percepatan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik juga menjadi penting, terutama di masa pandemi Covid-19 (setelah penetapan PPKM level 1) guna menyalurkan dana DAK Fisik untuk Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu Pemda diharapkan selalu melakukan komunikasi dengan KPPN maupun Kanwil DJPb Kepri terkait syarat, ketentuan dan permasalahan yang ditemukan guna kelancaran pengelolaan dan penyaluran DAK Fisik tahun 2021 baik tahap II maupun tahap III.




