Kebijakan Anti Penyuapan Kanwil DJPb Provinsi NTB
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat berkomitmen untuk melaksnakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab dengan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku dan selalu fokus menjadi Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat berintegritas bersih dan professional melalui:
1. Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
2. Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
3. Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk selalu mematuhi peraturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan.
5. Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMPA ISO 37001:2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
6. Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
7. Terus berupaya menyempurnakan Implementasi ISO SMAP.
8. Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidak patuhan serta penyimpangan dan kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.