Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127

Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025


          Pada bulan Januari tahun 2025, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Perjanjian Kinerja sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan dokumen kesepakatan dan komitmen antara Pimpinan UPK yaitu Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pimpinan UPK diatasnya yaitu Direktur Jenderal Perbendaharaan yang harus dipertanggungjawabkan untuk mencapai target kinerja yang terukur di tahun berjalan.

         Keberhasilan kinerja organisasi ditentukan dan dipengaruhi oleh pencapaian atas target yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja dan menjadi acuan pegawai dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sasaran Kinerja Pegawai merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu. SKP wajib disusun dan ditetapkan oleh seluruh pegawai dimana memuat Hasil Kerja, Perilaku Kerja, dan Lampiran SKP. Dibawah ini merupakan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2025.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search