Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025
Pada bulan Januari tahun 2025, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Perjanjian Kinerja sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan dokumen kesepakatan dan komitmen antara Pimpinan UPK yaitu Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pimpinan UPK diatasnya yaitu Direktur Jenderal Perbendaharaan yang harus dipertanggungjawabkan untuk mencapai target kinerja yang terukur di tahun berjalan.
Keberhasilan kinerja organisasi ditentukan dan dipengaruhi oleh pencapaian atas target yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja dan menjadi acuan pegawai dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sasaran Kinerja Pegawai merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu. SKP wajib disusun dan ditetapkan oleh seluruh pegawai dimana memuat Hasil Kerja, Perilaku Kerja, dan Lampiran SKP. Dibawah ini merupakan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2025.