Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127

Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Gaji ke-13 mulai dicairkan bulan Juni

Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, Kementerian/ Lembaga (KL) sudah bisa mengajukan permintaan pembayaran tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni 2021.

"KL dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni,".

Secara nominalnya, komponen pembayaran gaji ke-13 serupa dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2021. Yaitu berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.

Untuk, itu, Hadiyanto menekankan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13.

"Komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat," tegas Hadiyanto.

PMK No. 42/PMK.05/2021 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diunduh disini

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search