Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, Kementerian/ Lembaga (KL) sudah bisa mengajukan permintaan pembayaran tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni 2021.
"KL dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni,".
Secara nominalnya, komponen pembayaran gaji ke-13 serupa dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2021. Yaitu berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.
Untuk, itu, Hadiyanto menekankan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13.
"Komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat," tegas Hadiyanto.
PMK No. 42/PMK.05/2021 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diunduh disini



