Dalam rangka meningkatkan kinerja satker Badan Layanan Umum (BLU) agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan, maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Satker BLU Triwulan II Tahun 2022 Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Satker BLU Triwulan II Tahun 2022 diselenggarakan di Aula Tambora Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 8 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WITA. Forum Group Discussion (FGD) kali ini terasa spesial karena bisa menghadirkan narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Ditjen Perbendaharaan yakni Ibu Anisah Alfada.
Acara Forum Group Discussion (FGD) dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTB Bapak Moch. Izma Nur Choironi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) diperlukan upaya sinergis antara Kementerian/Lembaga selaku pembina teknis BLU dan Kementerian Keuangan selaku pembina pengelolaan keuangan BLU. Sinergi yang dibangun berkaitan erat dengan capaian kinerja satker-satker BLU di lingkungan K/L untuk meningkatkan kinerjanya agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan.
Acara selanjutnya adalah tanya jawab dengan narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Ditjen Perbendaharaan yakni Ibu Anisah Alfada, dalam tanggapannya terkait dengan pertanyaan mengenai pinjaman satker BLU, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, satker Badan Layanan Umum (BLU) diberikan akses untuk melakukan pinjaman maksimal 15% dari PNBP satker BLU. Satker BLU yang diperkenankan melakukan pinjaman adalah satker BLU yang telah memenuhi kriteria dan telah memperhitungkan kemampuan keuangannya, jangan sampai pinjaman tersebut mengorbankan layanan satker BLU.
Dalam tanggapan lain mengenai pusat bisnis BLU, dijelaskan bahwa ketika satker ditunjuk sebagai satker BLU maka wajib memiliki pusat bisnis. Pusat Bisnis bisa mengelola unit bisnis dengan variasi sangat banyak dengan memperhitungan keuntungan dan kerugian.
Pada sesi terakhir dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan membagi peserta dalam 3 kelompok berdasarkan instansi asal satker BLU. Setiap kelompok didampingi oleh 2 (dua) pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dalam sesi tersebut diadakan diskusi dan tanya jawab terkait pengelolaan BLU yang tercantum dalam kertas kerja Monitoring dan Evaluasi satker BLU.