Jumat, 01 Juli 2022 Sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-36/MK.2/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja. Pelecehan Seksual merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender, dimana hal tersebut berpotensi terjadi pula di lingkungan kerja. Guna memitigasi terjadinya pelanggaran dan adanya pengaduan terkait tindak pelecehan seksual di lingkup Ditjen Perbendaharaan khususnya di Kanwil DJPb Provinsi NTB perlu dibangun komitmen pelaksanaan pencegahan Pelecehan Seksual, termasuk komitmen dalam pemberian sanksi penegakan Kode Etik/Kode Perilaku dan Penegakan Disiplin pegawai atas terjadinya pelanggaran. Komitmen dimaksud dituangkan dalam bentuk konkret berupa piagam komitmen, melakukan strategi internalisasi, edukasi dan komunikasi melalui berbagai program orientasi dan pelatihan kepada pegawai, seminar/GKM, ataupun berbagai kegiatan terprogram lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan unit dan satuan kerja, serta sosialisasi melalui berbagai media cetak dan elektronik, media sosial, layanan konsultasi psikologi di poliklinik dan lain-lain.
Menindaklanjuti hal tersebut, bertempat di Ruang Serbaguna, Kanwil DJPb Provinsi NTB telah melaksanakan penandatanganan piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual.
Kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB. Beliau menjelaskan secara detail tentang apa itu kekerasan dan pelecehan seksual,apa saja bentuk pelecehan seksual dan dampaknya. Beliau mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi NTB agar menjaga dan tidak memberi kesempatan terjadi kekerasan/pelecehan seksual.
"Tetap jaga integritas dengan berperilaku sesuai dengan kode etik dan disiplin pegawai" pesan Beliau.
Penandatanganan piagam komitmen bersama ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJPB Provinsi NTB, 2 (dua) Perwakilan Pejabat Administrator (Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang SKKI), 2 (dua) Pejabat Pengawas (Kasubbag Kepegawaian dan Kasi Kepatuhan Internal) dan 1(satu) perwakilan pegawai pada masing-masing Bagian/Bidang.