Halo, Semetonkeu!
Kabar baik untuk OPD Pengampu DAK Fisik, APIP, dan BPKAD, terdapat perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus!
Perpanjangan ini didasarkan pemantauan penyampaian dokumen kontrak DAK Fisik melalui aplikasi OMSPAN sampai dengan tanggal 16 Juli 2024 baru mencapai 59,29% dari pagu alokasi DAK Fisik TA 2024, sehingga target prioritas nasional melalui DAK Fisik berpotensi tidak tercapai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 1 dan ayat 3 PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik, dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menkeu dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Yuk, teman-teman pemda, optimalkan perpanjangan batas waktu penyampaian ini untuk memenuhi penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan mekanisme Sekaligus!