
Mataram, 16 Desember 2024 – Meneruskan rangkaian penyerahan DIPA oleh Presiden pada tanggal 10 Desember 2024 di Istana Negara, pj.Gubernur NTB didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2025 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan para Bupati/Walikota secara digital. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Aula Kantor KPPN Mataram.
Pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu Belanja Negara Tahun 2025 sebesar Rp3.621,30 triliun. Angka ini meningkat 8,9% dibandingkan Belanja Negara tahun 2024. Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp2.701,40 triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun. Dari belanja APBN sebesar Rp3.621,30 triliun tersebut, alokasi untuk Provinsi NTB sebesar Rp27,07 triliun dengan rincian berupa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) untuk Kementerian/Lembaga sebesar Rp7,13 triliun dan TKD sebesar Rp20,07 triliun. Terjadi penurunan untuk alokasi BPP tetapi ada kenaikan sebesar 15,79% untuk Transfer Ke Daerah.
Dari pagu BPP tahun 2025 untuk NTB, anggaran dialokasikan kepada 362 Satuan Kerja (Satker) dengan rincian sebagai berikut: Satker Kantor Pusat menerima Rp1,13 triliun (15,88%), Kantor Daerah sebesar Rp5,95 triliun (83,41%), Dekonsentrasi sebesar Rp0,01 triliun (0,21%), dan Tugas Pembantuan sebesar Rp0,04 triliun (0,50%).
Alokasi pagu BPP tahun 2025 tersebut digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp3,58 triliun (50,27%), Belanja Barang Rp2,40 triliun (33,66%), Belanja Modal Rp1,12 triliun (38,57%), dan Bansos sebesar Rp0,02 triliun (0,33%)
Sementara itu, Alokasi pagu TKD untuk Provinsi NTB sebesar Rp20,07 triliun terdiri dari beberapa komponen, yaitu DBH sebesar Rp3,52 triliun (17,56%), DAU Rp10,83 triliun (53,96%), DAK Fisik Rp1,16 triliun (5,78%), Dana Insentif Daerah Rp0,09 triliun (0,44%), DAK Non Fisik Rp3,35 triliun (16,68%), Dana Desa Rp1,1 triliun (5,48%), dan Hibah ke Daerah sebesar Rp0,02 triliun (0,11%).

Tabel. Perbandingan Pagu APBN Lingkup Provinsi NTB Tahun 2024 dan 2025
Secara umum, Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.701,4 triliun di atas diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan dan perumahan. Program unggulan 2025 yang telah ditampung di APBN meliputi Makan Bergizi Gratis, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Renovasi Sekolah, Sekolah Unggulan Terintegrasi dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa. Arahan Bapak Presiden mengenai prioritas dan fokus program Pemerintah akan terus menjadi pegangan bagi alokasi dan realokasi anggaran KL tahun 2025.
Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi di daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain. Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) diarahkan untuk memperkuat keuangan daerah dengan cara meningkatkan belanja produktif, memperkuat kolaborasi dalam pembiayaan inovatif, meningkatkan kapasitas pengelolaan pajak daerah, dan mempercepat keselarasan pembangunan antarwilayah
Dengan diserahkannya DIPA dan Daftar Alokasi TKD Provinsi NTB tahun 2025 secara digital tersebut, diharapkan seluruh satuan kerja serta Kepala Daerah untuk segera meyiapkan dan melaksanakan APBN tahun 2025 secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Majapahit No. 10, Mataram
Telp. (0370) 643611, 643622, 621570
Fax. (0370) 643633
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.



