Halo, SemetonKeu!
Kajian Fiskal Regional Provinsi NTB Triwulan III Tahun 2024 telah terbit!
Pada triwulan III tahun 2024, Pendapatan Negara di Nusa Tenggara Barat mencapai Rp7.437,84 miliar atau naik 74,05% dari periode yang sama pada tahun 2023. Pendapatan negara telah mencapai 75,95% dari target yang ditetapkan. Belanja Negara di Nusa Tenggara Barat mencapai Rp19.556,62 miliar mengalami pertumbuhan sebesar 6,85% dibandingkan dari triwulan III tahun 2023. Belanja negara ini telah memenuhi 73,99% dari pagu yang tersedia. Pendapatan Daerah di Nusa Tenggara Barat hingga triwulan III tahun 2024 adalah sebesar Rp15.223,81 miliar mengalami pertumbuhan 19,84% dari capaian periode yang sama tahun lalu. Pendapatan Daerah ini telah mencapai 65,94% dari target. Belanja Daerah di Nusa Tenggara Barat telah mencapai Rp14.141,12 miliar mengalami pertumbuhan 15,10% dari realisasi triwulan III tahun 2023. Capaian belanja daerah ini telah terealisasi 60,75% dari pagu.
Seluruh pemerintah daerah di Provinsi NTB telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, baru lima dari 11 daerah yang menyelesaikan peraturan turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yaitu Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Local Tax Ratio (LTR) di NTB masih rendah, dengan rasio maksimum 1,5% di tingkat provinsi dan 0,8% di kabupaten/kota pada 2023. Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar PAD provinsi, diikuti oleh bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tantangan Implementasi Perda PDRD yaitu basis data pajak yang belum memadai, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk membaca KFR lebih lengkap, SemetonKeu dapat mengakses KFR melalui Situs Resmi Kanwil DJPb Provinsi NTB atau melalui tautan berikut https://bit.ly/KFRDJPBNTB