KETERANGAN PERS TERKAIT PENGHEMATAN BELANJA PERJALANAN DINAS
Pada Sidang Kabinet Paripurna perdana tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi dalam mengelola anggaran. Instruksinya tegas, agar seluruh resources difokuskan pada pembangunan kesejahteraan rakyat. Presiden meminta para menteri untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, seminar, dan perjalanan dinas. Selanjutnya Menteri Keuangan menerbitkan surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Melalui surat tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan penghematan sebesar minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Secara nasional berdasarkan surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-446/PB.2/2024, target penghematan perjalanan dinas secara nasional adalah sebesar Rp4,97T dengan target penghematan terbesar dari Bawaslu RI sebesar Rp1,62T dan KPU RI sebesar Rp1,06T. Pada provinsi Nusa Tenggara Barat potensi dana perjalanan dinas yang dapat dihemat adalah sebesar Rp48,33 miliar dan saat ini Sebagian satker telah melakukan revisi selfblocking baik ke Kanwil DJPb maupun via eselon I Kementerian/Lembaga ke DJA.
Terkait nominal penghematan dan satker yang terkena selfblocking merupakan wewenang dari eselon I sehingga tidak seluruh satker di daerah terkena selfblocking. Sebagai contoh untuk KPU RI, telah diterbitkan surat Sekjen KPU RI Nomor 4120/KU.03-SD/01/2024 bahwa penghematan KPU sebesar Rp1,06T akan dilakukan secara terpusat di satker KPU RI, sehingga satker KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak perlu melakukan penghematan perjalanan dinas khususnya terkait tahapan Pilkada. Koordinasi juga telah dilakukan antara KPU dengan Kementerian Keuangan sehingga telah terbit surat Menteri Keuangan nomor S-91/MK.5/2024 tanggal 21 November 2024 kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan bagi seluruh Satuan Kerja lingkup KPU RI dan Satuan Kerja di luar KPU RI yang terlibat dalam penyelenggaraan Tahapan Pilkada 2024 dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024 dan bersumber dari Hibah Langsung Dalam Negeri (HLDN).
Sinergi berkelanjutan antara Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan mitra kerja Satker K/L dalam pelaksanaan kebijakan penghematan perjalanan dinas diharapkan mampu mengawal suksesnya upaya pemerintah dalam efisiensi belanja yang dianggap tidak memberikan daya dorong ke perekonomian dan dialokasikan untuk belanja-belanja yang dapat memberikan daya dorong ke pertumbuhan ekonomi.
KINERJA FISKAL/APBN S.D 31 OKTOBER 2024
Sampai dengan 31 Oktober 2024, kinerja APBN lingkup Provinsi NTB tercatat on track dan dalam posisi yang tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi penerimaan maupun belanja. Penerimaan negara tercatat telah berhasil dikumpulkan sebesar 7,99 triliun rupiah atau 81,95% dari target, dengan komposisi 7,23 triliun rupiah berasal dari penerimaan perpajakan dan 759,94 miliar rupiah berasal dari penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan perpajakan mampu tumbuh sebesar 67,25% dibandingkan tahun sebelumnya, utamanya karena tumbuh tingginya aktivitas perekonomian, terutama di sektor pertambangan. Penerimaan Bea Keluar tumbuh sebesar 133,92% dibanding tahun lalu didorong oleh meningkatnya kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT AMNT dan relaksasi ekspor konsentrat. Masih dari sisi perpajakan terkait tambang, PBB & BPHTB tumbuh sebesar 240,7% dibanding tahun lalu didukung oleh setoran PBB sektor pertambangan. Pertumbuhan penerimaan pajak juga disumbang oleh sektor pajak penghasilan yang mencatat pertumbuhan sebesar 37,68% dibanding tahun lalu didukung oleh peningkatan di hampir semua jenis pajak penghasilan dan kontribusi dari sektor terkait.
Sisi penerimaan negara bukan pajak pun mencatatkan berita yang positif, yaitu tercapai 153,32% dibandingkan targetnya dan mampu tumbuh sebesar 8,42% dibandingkan tahun lalu. Kinerja ini mampu tercapai dengan memuaskannya kinerja pendapatan atas layanan pemerintah satker NonBLU (penerbitan STNK, izin keimigrasian, pengurusan BPKB, pelayanan pertanahan, dan jasa kepelabuhan) yang menghasilkan pendapatan sebesar Rp403,91 miliar. Pendapatan negara bukan pajak yang didapatkan melalui pengelolaan kekayaan negara dan lelang mencapai Rp15,40 miliar dengan rincian Rp11,24 miliar berasal dari pengelolaan aset negara, Rp4,14 miliar berasal dari lelang, dan Rp24,75 juta berasal dari pengelolaan piutang negara. Lelang memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian nasional, yaitu sebagai sarana pengelolaan keuangan negara, penegakan hukum, serta meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Layanan dari Badan Layanan Umum atau BLU yang ada di Provinsi NTB (jasa pelayanan pendidikan, dan jasa pelayanan rumah sakit) menghasilkan pendapatan sebesar Rp356,02 miliar, yang didominasi oleh pendapatan dari jasa pelayanan pendidikan sebesar Rp316,18 miliar (88,8% dari total pendapatan BLU) dan pendapatan dari jasa pelayanan rumah sakit sebesar Rp31,29 miliar (8,8% dari total pendapatan BLU. Kinerja pendapatan BLU ini tumbuh sebesar 9,84% dibandingkan tahun lalu.
Pada sisi belanja negara, secara agregat, APBN telah dibelanjakan di Provinsi NTB sebesar 22,04 triliun rupiah yang merupakan 82,98% dari pagu belanja APBN lingkup Provinsi NTB tahun 2024. Belanja negara ini digunakan untuk menyokong aktivitas pemerintahan baik pusat maupun daerah, serta diberikan langsung kepada masyarakat.
Belanja negara di bidang kesehatan melalui satuan kerja (satker) pemerintah pusat telah direalisasikan sebesar 244,85 miliar rupiah. Belanja ini digunakan untuk mendukung program kesehatan yang dimiliki pemerintah, antara lain untuk program pelayanan kesehatan dan JKN, program pencegahan dan pengendalian penyakit, program kesehatan masyarakat, program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, serta program pengawasan obat dan makanan. Belanja di bidang kesehatan oleh pemerintah pusat ini diiringi juga dengan belanja di bidang kesehatan oleh pemerintah daerah dengan dana yang disalurkan pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dengan nominal sebesar 990,22 miliar rupiah. Penggunaannya antara lain membangun sarana prasarana kesehatan, mendukung operasional puskesmas, serta membiayai tenaga kerja di bidang kesehatan.
Belanja negara di bidang pendidikan melalui satker pemerintah pusat telah direalisasikan sebesar 1,26 triliun rupiah. Belanja ini digunakan untuk mendukung program pendidikan yang dimiliki pemerintah, antara lain untuk program pendidikan tinggi, program pendidikan dan pelatihan vokasi, program keolahragaan, program PAUD dan Wajib Belajar Tahun 12 Tahun, dan program kualitas pengajaran dan pembelajaran. Belanja di bidang pendidikan oleh pemerintah pusat ini diiringi juga dengan belanja di bidang pendidikan oleh pemerintah daerah dengan dana yang disalurkan pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dengan nominal sebesar 3,38 triliun rupiah. Penggunaannya antara lain membangun sarana prasarana pendidikan serta membiayai honor dan upah tenaga pendidikan.
Belanja negara di bidang infrastruktur melalui satker pemerintah pusat telah direalisasikan sebesar 1,42 triliun rupiah. Belanja ini digunakan untuk mendukung program-program pembangunan infrastruktur yang dimiliki pemerintah, antara lain program infrastruktur konektivitas, program ketahanan sumber daya air, program perumahan dan kawasan permukiman, dan program pengelolaan dan pelayanan pertanahan. Belanja ini diiringi juga dengan belanja infrastruktur oleh pemerintah daerah dengan dana yang disalurkan pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dengan nominal sebesar 420,14 miliar rupiah. Penggunaannya antara lain untuk membangun jalan, irigasi, sarana prasarana sanitasi, air minum, dll.
Selain untuk memenuhi kebutuhan dasar, kebijakan fiskal tahun 2024 juga diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Cita-cita ini ditempuh melalui target-target jangka pendek-menengah, antara lain penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan dukungan investasi.
Dalam rangka melalui pengendalian inflasi, pemerintah pusat telah membelanjakan sebesar 516,64 miliar rupiah untuk program-program yang berkaitan dengan penanganan inflasi dan mendukung empat cara intervensi pengendalian inflasi, yaitu menjaga kelancaran distribusi (81,16 miliar rupiah), menjaga keterjangkauan harga (9,96 miliar rupiah), menjaga ketersediaan pasokan (424,47 miliar rupiah), dan memastikan komunikasi yang efektif dalam pengendalian inflasi (1,04 miliar rupiah).
Sementara itu, penghapusan kemiskinan ekstrim, pemerintah pusat telah membelanjakan sebesar 301,09 miliar rupiah melalui sebelas kementerian/lembaga. Target ini dicapai melalui berbagai program yang beberapa di antaranya yaitu program perlinsos (Rp8,76 miliar), pembangunan prasarana perumahan dan pemukiman (Rp190,68 miliar), bantuan pendidikan tinggi (Rp18,91 miliar), dan pelatihan bidang industri (Rp13,69 miliar).
Selanjutnya, untuk penanganan stunting, pemerintah pusat telah membelanjakan sebesar 32,96 miliar rupiah yang ditujukan untuk mendukung tiga intervensi penanganan stunting, yaitu intervensi sensitif (mendukung penanganan melalui kegiatan yang berhubung dengan penyebab tidak langsung stunting) (26,28 miliar rupiah), intervensi spesifik (mendukung penanganan penyebab stunting secara langsung) (546,37 juta rupiah), dan intervensi dukungan (kegiatan-kegiatan pendukung seperti pencatatan sipil, penguatan posyandu, surveialns gizi, dan lain-lain) (6,13 miliar rupiah). Secara umum, belanja-belanja penanganan stunting tersebut digunakan untuk melaksanakan pelatihan bidang kesehatan bagi masyarakat, pembinaan, penyelenggaraan air minum yang layak, sampai peningkatan mutu tenaga kesehatan.
Terakhir, dalam rangka peningkatan investasi, pemerintah pusat melalui BKPM melaksanakan pengendalian program penanaman modal sebesar Rp338,68 juta, disusul Kementerian Perindustrian melalui program nilai tambah dan daya saing industri untuk menumbuh dan mengembangkan IKM dan Aneka yang didanai sebesar 1,51 miliar rupiah, serta Kementerian Keuangan melalui pengelolaan perbendaharan, kekayaan negara, dan risiko untuk menciptakan ekosistem keuangan negara yang mendukung investasi sebesar Rp1,29 miliar.
Sampai dengan Periode Oktober 2024, melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank, penyaluran pembiayaan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah mencapai Rp4,9 T kepada 97.181 debitur, sementara pembiayaan skema Ultra Mikro (Umi) terah tersalur sebesar Rp107,13 miliar kepada 19.926 debitur. Penyaluran terbesar pada Skema Mikro (plafon Rp10 juta s.d Rp100 juta) dengan total penyaluran Rp3.129,44 miliar dengan 79.144 debitur. Penyaluran kredit program menyebar ke 10 Kabupaten/Kota dengan dominasi KUR diterima di Kabupaten Lombok Tengah yang mengambil porsi penyaluran sebesar 19,49% (Rp954,45 Miliar) yang diterima 17.448 nasabah. Sementara itu, dominasi UMi diterima di Kabupaten Lombok Tengah yang mengambil porsi 28,74% penyaluran sebesar Rp30,79 Miliar yang diterima 4.181 nasabah. UMKM sektor Perdagangan besar dan eceran menerima penyaluran kredit KUR terbesar yaitu Rp4.898,02 miliar dengan 97,181 debitur. Kanwil DJPb Provinsi NTB mengharapkan adanya upaya perkuatan fasilitasi pendampingan kepada debitur oleh Dinas Koperasi dan UMKM, agar pelaku UMKM dapat mengoptimalkan penggunaan kredit yang telah disalurkan Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan bunganya telah disubsidi oleh pemerintah.
KINERJA EKONOMI PROVINSI NTB S.D. BULAN OKTOBER 2024
Berdasarkan data dari BPS, Pertumbuhan ekonomi NTB triwulan III-2024 masih kokoh berada di atas dibanding provinsi lain di regional bali nusra maupun nasional. Ekonomi NTB pada triwulan III-2024 tumbuh 6,22% (yoy) dengan tambang, namun hanya sebesar 3,96% (yoy) jika tanpa sektor tambang. Pertumbuhan ekonomi NTB pada triwulan III terjaga di dalam interval target laju pertumbuhan (5,8 – 7,1%), meskipun jika mengeluarkan sektor tambang, berada di bawah interval target laju pertumbuhan (5,2 – 6,5%).
Sektor Pertambangan & Penggalian berkontribusi tertinggi terhadap pertumbuhan pada triwulan ini, yaitu 2,84% dari 6,22% pertumbuhan pada bulan ini. Aktivitas produksi konsetrat kering tembaga dan ekspornya menjadi andalan pada sektor tambang. Beberapa sektor yang mengalami perlambatan pada Q3 antara lain Konstruksi, Industri pengolahan, dan Administrasi Pemerintahan.
Dari sisi pengeluaran, komponen ekspor melanjutkan tren pertumbuhan yang cukup tinggi pada triwulan lalu. Pada triwulan ini yaitu tumbuh 14,26%. Konsumsi RT masih tumbuh positif dan memiliki kontribusi tertinggi dalam perekonomian. Konsumsi Pemerintah tumbuh positif seiring dengan pemenuhan pelayanan bagi masyarakat. Impor masih tumbuh positif untuk memenuhi kebutuhan mesin, ban, turbin, dan parts alat berat. Secara umum, distribusi Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) sebesar 58,51%, disusul Ekspor Barang dan Jasa 40,01%.
Pada Oktober 2024 terjadi inflasi atau kenaikan IHK sebesar 1,44% (yoy), dengan indeks rata-rata harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat atau IHK pada Oktober 2024 sebesar 105,96 dengan tahun dasar 2022. Inflasi pada Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau pada bulan ini cukup rendah, yaitu pada 0,98%. Komoditas yang harganya naik yaitu SKM, SKT, Kopi Bubuk, dan Tomat. Sedangkan komoditas yang harganya turun yaitu Beras, Ikan Tongkol, dan Cabai. Tren IHK pada tahun 2024 cukup terjaga. Namun, tingkat inflasi terus mengalami penurunan selama tujuh bulan, sehingga harus mulai diwaspadai oleh pemerintah, karena dapat mengindikasikan turunnya daya beli masyarakat. Kanwil DJPb Provinsi NTB mendorong pemerintah daerah untuk menggiatkan operasi pasar murah sebagai upaya membantu daya beli masyarakat dan memantik keseimbangan harga di pasar. Selain itu, harapannya TPID provinsi/kabupaten/kota merencanakan sidak rutinan ke pasar dan distributor agar tidak terhadap penahanan barang yang dapat mengganggu keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar.
Secara kontribusi terhadap PDB Nasional, PDRB Regional Bali Nusra menyumbang sebesar 2,75% atau Rp90,05 triliun terhadap PDB nasional sebesar Rp3.279 triliun. Maka dari itu, dalam rangka meningkatkan kontribusi Bali Nusra khususnya Provinsi NTB terhadap perekonomian nasional, Kanwil DJPb Provinsi NTB terus mendorong Bappeda Provinsi NTB maupun Kabupaten/Kota untuk fokus pada upaya-upaya industrialisasi dan hilirisasi pada sektor wisata dan pertanian sebagai sektor yang memiliki lebih sustainable dibandingkan tambang serta sebagai sektor unggulan Provinsi NTB. Selain itu, Kanwil DJPb Provinsi NTB serta local expert mengharapkan pemerintah daerah c.q. Dinas Pariwisata dapat mengarahkan arah pengembangan sektor pariwisata dari mass tourism ke quality tourism. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga keberlanjutan kedatangan turis ke Provinsi NTB dengan menyajikan pengalaman dan pelayanan yang lebih berkualitas, alih-alih hanya mengejar target jumlah turis pada waktu-waktu event / kegiatan tertentu.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Indra Wahyudi (0811889859)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No. 10, Mataram.