Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. Penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN adalah sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator;
b. Kuasa Pengguna Anggaran;
c. Pejabat Pembuat Komitmen (termasuk Pejabat Pembuat Komitmen Penyaluran TKD);
d. Pejabat/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
e. Ketua dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa (Pokja Pemilihan UKPBJ);
f. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
g. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (termasuk Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Penyaluran TKD);
h. Bendahara;
i. Direktur Utama, Direktur, Kepala Divisi, dan Kepala Satuan Pemeriksa Internal pada unit/satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pada Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat 9 Wajib Lapor yang terdiri dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bagian/Bidang, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara yang seluruhnya telah melakukan pelaporan LHKPN Tahun 2023 sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat umum. Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 melalui link disini