Jam Layanan Konsultasi Kanwil DJPb Provinsi NTB
Berikut Jam Layanan Konsultasi di Kanwil DJPb Provinsi NTB yaitu jam 08.00-17.00 (Hari Kerja). Konsultasi yang diterima sampai dengan pukul 17.00 WITA akan dilayani pada hari yang sama sedangkan konsultasi yang diterima setelah pukul 17.00 WITA akan dilayani pada hari kerja berikutnya.
Dalam kondisi tertentu dan mendesak, satker/pemda/pemangku kepentingan lainnya dapat menyampaikan permintaan layanan konsultasi diluar jam kerja setelah terlebih dahulu menyampaikan permintaan secara resmi melalui surat dan ditujukan kepada Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB.
Konsultasi sebagaimana diatas dapat dilakukan secara tatap muka di ruang layanan Kanwil DJPb NTB, melalui zoom, atau melalui WhatsApp di nomor resmi kami, 0878- 0808-0003.
Semua pelayanan Kanwil DJPb Provinsi NTB tidak dipungut biaya. Apabila ada petugas kami yang meminta imbalan berupa uang/barang/jasa yang bisa dikategorikan sebagai pemerasan/penyuapan/gratifikasi, agar dapat menghubungi sarana pengaduan yang tersedia.
#InTress
#InTressHAnDAL
#KemenkeuRI
#DJPbHAnDAL
#KanwilDJPbNTB
#DJPbNTBCerdas